JAKARTA, RADAR MALANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) pada Agustus 2026 tidak mengalami kenaikan. Tarif yang berlaku bulan ini masih mengacu pada kebijakan Triwulan III periode Juli-September 2026.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan keputusan mempertahankan tarif tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.
"Pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III tahun 2026 tetap atau tidak naik," kata Bahlil.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi sejatinya dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan empat parameter ekonomi makro, yakni kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Untuk triwulan III 2026, parameter yang digunakan merujuk pada realisasi periode Februari-April 2026, dengan kurs rupiah sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS per ton.
Kebijakan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi, sementara 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap memperoleh bantuan tarif dari pemerintah, meliputi pelanggan sosial, rumah tangga kurang mampu, pelaku usaha kecil, industri kecil, hingga sektor UMKM.
Berikut rincian tarif listrik PLN yang berlaku pada Agustus 2026:
Tarif Listrik Pelanggan Bersubsidi
- R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
- R-1/TR daya 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh
Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi
- R-1/TR daya 900 VA (Rumah Tangga Mampu): Rp1.352 per kWh
- R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Bisnis dan Pemerintah (Nonsubsidi)
- B-2/TR (6.600 VA-200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
- P-1/TR (Kantor Pemerintah): Rp1.699,53 per kWh
- P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.699,53 per kWh
Pemerintah dijadwalkan mengevaluasi kembali tarif listrik untuk periode Triwulan IV, yakni Oktober-Desember 2026. Meski tarif per kWh tidak berubah, tagihan listrik pelanggan tetap berpotensi meningkat apabila pemakaian listrik bertambah, terutama akibat penggunaan pendingin ruangan, pompa air, atau peralatan elektronik berdaya besar. Pelanggan dapat memantau pemakaian dan tagihan listrik melalui aplikasi PLN Mobile.
Editor : Aditya NovrianSumber : Dikutip dari berbagai sumber