MALANG KOTA – Upaya ratusan user Malang City Point (MCP) membatalkan risalah lelang direspons oleh PT Sejahtera Sentosa Gemilang (SSG). Perusahaan pemenang lelang yang sekarang membawahi MCP itu meminta user berhenti melawan. Sebab, pihaknya sudah berkomitmen mempunyai i'tikad baik terhadap user. Selain itu, PT SSG juga menghargai proses hukum yang sedang bergulir
Seperti diberitakan, para user mengajukan upaya perlawanan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Malang. Hal tersebut untuk membatalkan risalah lelang. Mereka juga merasa terancam karena adanya Penetapan Eksekusi Nomor 20 yang dikeluarkan Ketua PN Malang pada Oktober 2025.
Perwakilan tim kuasa hukum PT SSG, Soehartono Soemarto mengatakan, PT SSG merupakan pembeli beritikad baik sekaligus pemenang atas lelang yang digelar oleh KPKNL Malang.
"Perusahaan mengikuti prosedur yang ditentukan sebagaimana telah diatur peraturan perundang-undangan, sehingga PT SSG tidak mempunyai kepentingan terkait penentuan nilai limit lelang," tegas Soehartono.
Untuk diketahui, nilai limit lelang MCP Rp 87 miliar. Terdiri atas apartemen dan kondominium hotel (kondotel). Nominal itu dikeluhkan para user karena dinilai jauh di bawah harga pasar, yakni Rp 300 miliar.
Menurut Soehartono, nilai limit lelang murni kewenangan kurator PT Graha Mapan Lestari selaku pemohon lelang. Setelah memenangkan lelang, PT SSG belum dapat menguasai dan memanfaatkan objek karena masih dikuasai para user. Termasuk user-user yang kini mengajukan gugatan ke PN Malang.
Meskipun sudah memberi informasi bahwa kepemilikan unit apartemen MCP beralih ke PT SSG, tapi masih banyak user yang keberatan.
"Dengan tidak adanya i'tikad baik untuk mengosongkan dan menyerahkan objek lelang secara sukarela, maka PT SSG merasa dirugikan. Oleh karena itu mengajukan permohonan eksekusi pengosongan berdasarkan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku," sambung Soehartono.
Advokat dari SSP Law Firm itu melanjutkan, atas permohonan eksekusi yang diajukan PT SSG, PN Malang melakukan aanmaning (teguran resmi) kepada penghuni apartemen. Hal itu agar mereka mengosongkan objek apartemen secara sukarela atau melakukan top up Rp 6 juta per meter persegi.
Para user pun mengeluhkan perihal top up. Padahal nilai Rp 6 juta sudah menjadi harga paling minim yang diinginkan kontraktor.
"Karena niat PT SSG ingin agar bangunannya bagus dan dipelihara lagi," terang Soehartono.
Soehartono mempertanyakan para user yang malah membayar biaya listrik kepada Paguyuban Pemilik Apartemen (PAGAR) MCP. "Mereka itu tidak bayar listrik ke kami. Malah ke pihak yang salah, yakni PAGAR," ucap dia.
Atas hasil aanmaning, ada beberapa penghuni yang akhirnya setuju melakukan top up Rp 6 juta per meter persegi. Namun ada pula beberapa penghuni yang berkeberatan top up.
Soehartono menambahkan hingga kini tidak ada suatu putusan pengadilan yang membatalkan risalah lelang.
"Sehingga sekali lagi kami menyatakan permohonan eksekusi yang saat ini sedang berjalan telah sesuai dengan prosedur hukum acara perdata yang berlaku," terangnya.
Di sisi lain, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang masih bergulir. Termasuk jika para user mau mengajukan banding atas putusan PN Malang. Mereka juga masih membuka ruang musyawarah dengan seluruh user.(mel/dan)
Editor : Mahmudan