TUREN – Legislator menemukan puluhan warga prasejahtera yang masuk desil tinggi, lazimnya orang kaya. Khusus di Desa Talok, Kecamatan Turen, terungkap ada 20 warga tidak mampu dimasukkan desis 6-10.
Desil adalah pengelompokan masyarakat berdasar tingkat kesejahteraan. Kementerian Sosial (Kemensos) RI membagi masyarakat berdasar 10 kelompok. Desil 1 merupakan warga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Semakin tinggi angka desil, semakin sejahtera.
“Sebenarnya ini (kesalahan penempatan desil) merupakan perkara nasional. Di Kabupaten Malang kami menerima laporan. Di seluruh kecamatan itu ada. Jadi jumlahnya ada ribuan,” ujar anggota DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok setelah inspeksi mendadak (sidak) di Talok, Turen.
Dalam inspeksi tersebut, Zulham menemukan penyandang disabilitas, pengemudi becak, hingga kuli bangunan masuk desil 6-10.
“Nah, yang buruh bangunan penghasilannya dua pekan Rp 70 ribu per hari. Kadang penghasilannya Rp 500 ribu sebulan, bahkan pernah tidak sama sekali,” ungkap politisi PDI Perjuangan itu.
Menurut Zulham, ada beberapa faktor yang mempengaruhi seseorang berubah desil dari tidak mampu menjadi mampu. Salah satunya adalah petugas survei menilai hunian seorang warga.
“Salah satu parameternya dari foto depan rumah dan bentuk dapurnya. Masalahnya, bukan berarti itu rumah kepemilikan dia secara pribadi,” sebut dia.
Faktor lain, lanjutnya, adanya utang piutang pada diri seseorang. Baik di paylater, perbankan, atau apa pun yang terhubung dengan sistem keuangan. Ada lagi pemicunya adalah seorang anggota keluarga orang itu terjerat judi online (judol), kemudian memiliki tabungan lebih dari Rp 5 juta.
“Pemerintah menganggap mereka mampu, karena ketika seseorang berutang itu dianggap mampu melunasi utangnya,” katanya.
”Ini harus dikaji lagi. Karena orang berutang itu bukan berarti dia kaya, tapi menambah dan menutup pengeluaran,” terang Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang itu.
Di lain pihak, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang Pantjaningsih Sri Redjeki membenarkan bahwa perubahan desil sangat dimungkinkan. Kondisi tersebut merupakan bagian dari proses pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat.
“Pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terus dilakukan hingga tingkat kelurahan, agar data sesuai dengan kondisi riil di masyarakat,” kata dia.(biy/wb1/dan)
Editor : Mahmudan