MALANG – Mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) membutuhkan persiapan finansial dan administrasi. Bagi masyarakat yang ingin membeli rumah di Malang, memahami sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan bank penting dilakukan agar proses pengajuan berjalan lebih lancar.
Bank tidak hanya menilai kemampuan calon debitur membayar uang muka, tetapi juga mempertimbangkan riwayat kredit, penghasilan, kemampuan membayar cicilan, kelengkapan dokumen, serta legalitas properti.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah riwayat kredit. Calon debitur dapat memastikan tidak memiliki tunggakan dan memeriksa informasi kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Selain itu, kemampuan membayar cicilan perlu disesuaikan dengan penghasilan dan kewajiban utang yang sedang berjalan. Kebijakan rasio cicilan dapat berbeda pada setiap bank, tergantung profil nasabah dan produk KPR yang dipilih.
"Minat masyarakat terhadap hunian di Kota Malang terbilang sangat positif, terutama yang memanfaatkan fasilitas pembiayaan perbankan," ujar Marketing Grand Avenue, Eko Wahyudi.
Sebelum mengajukan KPR, calon debitur disarankan menjaga riwayat kredit, menghitung kemampuan cicilan, menyiapkan dokumen pekerjaan dan penghasilan, serta menyediakan dana untuk uang muka dan biaya tambahan. Penambahan utang konsumtif menjelang pengajuan juga sebaiknya dihindari.
Legalitas Properti Turut Dinilai
Selain kondisi keuangan calon debitur, bank juga akan menilai properti yang akan dibiayai. Dokumen kepemilikan tanah dan bangunan, termasuk sertifikat dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan, perlu dapat diverifikasi.
Bank juga dapat melakukan appraisal untuk menentukan nilai properti yang menjadi agunan. Karena itu, calon pembeli sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan harga dan desain rumah, tetapi juga memastikan legalitas serta kondisi properti.
Pengalaman pembeli Grand Avenue, Herman (42), menjadi salah satu gambaran dalam memilih skema pembiayaan.
"Lokasi dan konsep di Grand Avenue ini sangat cocok untuk keluarga, tetapi kalau harus bayar tunai sekaligus tentu cukup berat. Melalui skema KPR, kami merasa cicilannya jauh lebih terukur dan sesuai dengan perencanaan keuangan jangka panjang," tutur Herman.
Menurut Eko, pengembang turut mendampingi calon pembeli selama proses pengajuan KPR.
"Untuk Grand Avenue, kami sudah menggandeng sejumlah bank rekanan guna menawarkan program suku bunga khusus dan tenor yang fleksibel. Tim kami juga mendampingi proses administrasi ke pihak perbankan," kata Eko.
Meski demikian, persetujuan KPR tetap menjadi kewenangan bank berdasarkan hasil analisis terhadap kondisi calon debitur dan properti.
Karena itu, calon pembeli perlu memastikan riwayat kredit baik, cicilan sesuai kemampuan, dokumen lengkap, legalitas properti telah diperiksa, serta dana untuk uang muka dan biaya transaksi tersedia.
Persiapan tersebut penting karena KPR merupakan komitmen finansial jangka panjang. Dengan kondisi keuangan yang terkelola dan dokumen yang lengkap, calon pembeli dapat meningkatkan kesiapan sebelum mengajukan pembiayaan rumah.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pilihan hunian dan konsultasi pembelian rumah di Malang, calon pembeli dapat menghubungi Tomoland melalui WhatsApp . (aw)
Editor : Indra Andi