RADAR MALANG – Menteri Keuangan Suahasil Nazara resmi memerintahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memperkuat pemberantasan rokok ilegal di seluruh Indonesia. Perintah ini disampaikan tak lama setelah Suahasil dilantik menjadi Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa pada 14 September 2026.
DJBC mencatat bahwa sepanjang Januari hingga Agustus 2026 telah melakukan 13.151 penindakan terhadap rokok ilegal. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 1,12 miliar batang rokok ilegal, naik 60,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Suahasil menegaskan bahwa penindakan terhadap kegiatan ilegal, mulai dari rokok, narkotika, hingga penyelundupan emas, akan terus diperkuat selama dirinya memimpin Kementerian Keuangan. Ia menugaskan langsung Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama untuk mengawal langkah ini di lapangan.
Baca Juga: Buntut Kisruh Rotasi Era Purbaya, Suahasil Lantik 14 Pejabat untuk Sempurnakan Struktur
Peredaran rokok ilegal disebut membuat negara kehilangan potensi penerimaan hingga Rp59,86 triliun. Angka ini menambah daftar panjang kerugian negara akibat rokok tanpa pita cukai resmi yang masih marak beredar di pasaran.
Maraknya rokok ilegal juga dinilai merugikan pelaku usaha rokok legal karena persaingan harga menjadi tidak sehat. Produk ilegal biasanya dijual jauh lebih murah karena tidak membayar cukai sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah berharap penguatan pengawasan ini dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menyelamatkan potensi penerimaan negara. Dana yang berhasil diselamatkan diharapkan dapat dialokasikan untuk mendukung program prioritas seperti kesehatan dan pendidikan.
Baca Juga: Menkeu Suahasil Lantik 14 Pejabat Baru di Kementerian Keuangan
Editor : Aditya N. RianSumber : Diolah dari berbagai sumber