Pemerintah Lunasi Utang BLBI Rp218,3 Triliun ke Bank Indonesia

Difa Aurelia Rahmayanti • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 13:41 WIB
MENIPIS: Menkeu Purbaya ungkap sisa tabungan Indonesia di Bank Indonesia sebesar Rp120 Triliun. (Instagram: bank_indonesia)
MENIPIS: Menkeu Purbaya ungkap sisa tabungan Indonesia di Bank Indonesia sebesar Rp120 Triliun. (Instagram: bank_indonesia)

MALANG, RADAR MALANG - Pemerintah Indonesia resmi melunasi utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia. 

Pengumuman bersejarah ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Suahasil Nazara setelah menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka pada Selasa (22/9).

Pelunasan ini sekaligus menutup lembaran sejarah panjang beban keuangan akibat badai krisi moneter pada tahun 1997-1998 yang telah membebani APBN selama hampir tiga dekade.

Pembayaran sisa kewajiban terakhir dituntaskan pada (24/8). Ini terjadi jauh lebih cepat dari jadwal jatuh tempo awal yang sebenarnya membentang hingga tahun 2043.

Pemerintah tidak menggunakan dana operasional aktif, melainkan memanfaatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari setoran sisa surplus Bank Indonesia buku tahun 2025 ke kas negara. Dana surplus BI yang dimanfaatkan mencapai kisaran Rp55 triliun.

Saat badai ekonomi mmelanda 29 tahun lalu, pemerintah secara total menerbitkan berbagai jenis obligasi penganan krisis dengan akumulasi nilai mencapai sekitar Rp640 triliun. Dari jumlah tersebut, porsi utang obligasi khusus BLBI ke Bi adalah Rp218,3 triliun yang kini dinyatakan tuntas.

Meskipun hubungan utang-piutang antara Pemerintah dan Bank Indonesia telah selesai, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pelunasan ini tidak menghapus hak tagih negara terhadap debitur dan obligor BLBI (pemilik bank penikmat dana talangan masa lalu.)

Pemerintah melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tetap melanjutkan pengejaran, penyitaan aset, dan penagihan sisa kewajiban hukum kepada para obligor nakal berlandaskan peraturan terbaru.

Baca Juga: Wacana Pelonggaran Batas Defisit APBN, Pemerintah Tetap Jaga di Bawah 3 Persen

Editor : Aditya Novrian
Sumber : Dari berbagai sumber
BI pnbp APBN