MALANG KOTA - Masih banyak perusahaan di Jatim yang menunggak pajak. Data direktorat jenderal pajak (DJP) Jatim I, II dan III mencatat ada 46 perusahaan yang belum membayar pajak. Nilai tunggakannya mencapai Rp 299,8 miliar.
Sedang Wajib Pajak (WP) perseorangan alias pribadi tercatat lima orang. Nilai tunggakan pajaknya berkisar Rp 1 miliar.
"Total ada 51 WP yang menunggak pajak, baik dari badan usaha atau perusahaan maupun perseorangan," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jatim III Paryan kemarin.
Dalam pengungkapan tunggakan pajak, Paryan didampingi Kepala Kanwil DJP Jatim I Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Jatim II Arridel Mindra, dan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jatim Arik Hariyono.
Paryan mengatakan, berbagai upaya dilakukan untuk menagih tunggakan pajak tersebut. Mulai melayangkan surat penagihan, penagihan persuasif, penagihan represif, hingga menyita barang WP untuk dilelang.
"Hasil lelang akan digunakan untuk melunasi tunggakan pajak," katanya.
Dari total penyitaan aset 51 WP tersebut, pihaknya mencatat ada 69 aset yang diamankan. Sekitar 65 objek sitaan di antaranya merupakan aset bergerak, seperti kendaraan, mesin, perhiasan, dan barang elektronik. Sisanya 4 aset tidak bergerak. Terdiri atas tanah dan bangunan. Total nilainya mencapai Rp 29,8 miliar.
Lelang dilaksanakan serentak di Jatim.
"Pekan lelang serentak ini merupakan wujud nyata penegakan hukum perpajakan yang konsisten," kata Paryan.
"Melalui lelang eksekusi, kami berharap dapat memberikan efek jera, sehingga wajib pajak patuh," tambahnya.
Dia mengatakan, lelang berkontribusi besar terhadap penerimaan negara. Sepanjang 2026 ini DJP Jatim I, II, dan III ditarget menghasilkan Rp 1,1 triliun dari pencairan piutang pajak. Hingga 21 September lalu terealisasi Rp 722,5 miliar atau 66 persen.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kanwil DJKN Jatim Arik Hariyono memaparkan, petugas pajak tidak langsung menyita aset WP untuk dilelang. "Mulai proses penagihan sampai keputusan lelang membutuhkan waktu sekitar 2 bulan," kata Arik.
Jika barang yang dilelang tidak laku, pihaknya masih mempunyai waktu 7 hari untuk melanjutkan ke lelang tahap II. Pada lelang tahap II ini berpotensi terjual, apalagi sebelumnya sudah diumumkan di media massa.
”Untuk skala Jatim, media massa yang menayangkan lelang itu oplah (penjualan) minimal 5.000 eksemplar,” terangnya.(ram/dan)
Editor : Mahmudan