OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital, Dorong Inovasi Aman dan Perluas Akses Masyarakat

Aditya Novrian • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 21:47 WIB
OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital, Dorong Inovasi Aman dan Perluas Akses Masyarakat
OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital, Dorong Inovasi Aman dan Perluas Akses Masyarakat

JAKARTA, RADAR MALANG – Transformasi ekonomi dan keuangan digital membuka peluang baru bagi masyarakat dan pelaku usaha. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan inovasi keuangan digital yang aman, inklusif, dan bertanggung jawab agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas, sekaligus mendukung pertumbuhan sektor riil dan produktivitas ekonomi nasional.

Komitmen tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso dalam penutupan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) x Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026 di Jakarta, Sabtu (26/9).

Melalui kolaborasi lintas sektor, OJK berupaya membangun ekosistem keuangan digital yang tidak hanya menghadirkan kemudahan layanan, tetapi juga mengedepankan keamanan, kepercayaan, dan pelindungan konsumen.

Salah satu langkah yang ditempuh OJK adalah mendorong inovasi melalui regulatory sandbox. Mekanisme ini menjadi ruang pengujian untuk menilai keamanan dan manfaat suatu inovasi sebelum diterapkan secara lebih luas.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso

“Ruang uji coba yang kita miliki harus mampu memastikan bahwa setiap inovasi telah tervalidasi keamanannya sebelum hadir di tengah-tengah masyarakat, sehingga yang tercipta adalah nilai tambah serta ekonomi yang riil yang dirasakan oleh masyarakat, bukan sekadar disruption semata,” kata Adi.

OJK juga melihat potensi pemanfaatan inovasi berbasis data untuk memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Melalui layanan Pemeringkat Kredit Alternatif, penilaian kelayakan pembiayaan dapat didukung oleh pemanfaatan data. Sementara itu, Securities Crowdfunding membuka alternatif pendanaan bagi pelaku usaha dengan mempertemukan mereka dengan calon investor.

Perkembangan ekosistem keuangan digital tercermin dari data OJK per Juli 2026. Jumlah akun konsumen aset keuangan digital dan aset kripto mencapai 22,93 juta.

Pada periode yang sama, layanan Pemeringkat Kredit Alternatif mencatat 28,32 juta permintaan data skor kredit. Adapun Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan telah menjangkau 19,26 juta pengguna.

Besarnya pemanfaatan layanan tersebut menjadi peluang untuk memperluas akses keuangan. Namun, pertumbuhan juga perlu diimbangi dengan pengelolaan risiko, peningkatan literasi keuangan digital, dan pelindungan konsumen.

Adi menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem keuangan digital.

“Kepercayaan ini hanya berdiri teguh jika aspek pelindungan konsumen, keamanan siber, dan tata kelola yang baik (good governance) tertanam dalam nadi setiap penyelenggara inovasi keuangan digital,” ujarnya.

OJK juga berkomitmen memperkuat koordinasi dengan pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum untuk menindak praktik ilegal demi menjaga ekosistem keuangan digital yang sehat dan berkelanjutan.

FEKDI x IFSE 2026 menjadi wadah kolaborasi strategis antara OJK, Bank Indonesia, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dengan dukungan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Selama tiga hari penyelenggaraan, 24–26 September 2026, kegiatan ini menghadirkan diskusi, pameran teknologi, serta pengembangan talenta digital melalui PIDI-Digital Talent Expo. Rangkaian acara juga disinergikan dengan Rapat Koordinasi Nasional Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta menyampaikan bahwa penguatan konektivitas pembayaran lintas negara perlu diikuti inovasi dan kolaborasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dia berharap kerja sama yang terbangun selama FEKDI x IFSE 2026 dapat dilanjutkan melalui langkah nyata untuk memperkuat ekonomi dan keuangan digital Indonesia yang inklusif, aman, dan berdaya saing.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Ahli Utama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Edwin Manansang menekankan pentingnya penguatan keamanan siber, pelindungan konsumen, tata kelola data, literasi digital, dan manajemen risiko.

“Semakin luas penggunaan teknologi digital, semakin besar kebutuhan terhadap cyber security, pelindungan konsumen, tata kelola data, talenta dan literasi digital, serta manajemen risiko yang efektif,” kata Edwin.

Melalui penguatan regulasi, pengawasan, dan kolaborasi lintas sektor, OJK terus mendorong transformasi ekonomi dan keuangan digital yang memperluas akses layanan, mendukung produktivitas sektor riil, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Editor : Aditya Novrian
FEKDI 2026 fintech Indonesia pelindungan konsumen keuangan digital OJK