Industri perbankan syariah Indonesia menghadapi paradoks. Asetnya sudah menembus Rp1.000 triliun dan literasi masyarakat terus meningkat. Namun, besarnya populasi Muslim dan meningkatnya pemahaman itu belum sepenuhnya berubah menjadi penggunaan produk perbankan syariah.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, hingga Maret 2026 aset perbankan syariah mencapai Rp1.061,61 triliun atau tumbuh 10,49 persen secara tahunan. Namun, pangsa pasarnya masih tertahan di kisaran 7 persen.
Kontrasnya terlihat dalam Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026. Indeks literasi keuangan syariah mencapai 43,07 persen, tetapi indeks inklusinya baru 13,24 persen. Ada jarak hampir 30 poin persentase antara tingkat pemahaman dan penggunaan layanan keuangan syariah.
Pemerhati Keuangan dan Perbankan Dr. A. Iskandar Zulkarnain menilai kondisi itu menunjukkan tantangan industri telah bergeser. Persoalannya bukan lagi sekadar mengenalkan keuangan syariah, tetapi menjadikannya pilihan yang relevan dalam perencanaan keuangan masyarakat.
“Literasi membuat masyarakat tahu. Perencanaan keuangan membuat masyarakat tahu untuk apa produk syariah digunakan. Tetapi daya saing, kemudahan dan kepercayaan yang akhirnya membuat masyarakat memilih,” kata Iskandar.
Menurut dia, setidaknya ada tiga pekerjaan rumah perbankan syariah.
Pertama, persepsi mahal dan rumit. Nasabah, terutama pelaku UMKM, tidak hanya mempertimbangkan kesesuaian syariah. Mereka menghitung biaya pembiayaan, kecepatan proses, persyaratan administrasi, kualitas layanan digital, hingga kemudahan transaksi.
Bank syariah karena itu tidak cukup menawarkan diferensiasi akad. Produk syariah harus kompetitif dalam harga, kecepatan dan pengalaman nasabah. “Setelah akad sesuai syariah, pertanyaan nasabah sederhana: berapa biayanya, seberapa cepat prosesnya, dan apakah lebih mudah? Di titik itulah bank syariah harus menang,” ujarnya.
Kedua, diferensiasi produk belum sepenuhnya dipahami. Sebagian masyarakat masih melihat bank syariah tidak jauh berbeda dengan bank konvensional, hanya menggunakan terminologi berbeda.
POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah menjadi momentum memperjelas perbedaan tersebut. Regulasi itu membedakan produk simpanan dan investasi sekaligus mengatur transparansi, tata kelola, manajemen risiko, bagi hasil dan pembagian risiko sesuai karakteristik investasi.
Di sinilah perencanaan keuangan syariah menjadi penting. Masyarakat perlu dibantu menentukan produk berdasarkan tujuan keuangannya: dana darurat ditempatkan pada instrumen likuid, kebutuhan rumah atau usaha melalui pembiayaan, tujuan jangka panjang melalui investasi, serta kebutuhan proteksi, pendidikan, haji, pensiun hingga wakaf melalui instrumen yang sesuai.
“Syariah jangan berhenti pada akad. Ia harus hadir dalam seluruh siklus keuangan masyarakat, dari mencari penghasilan, menabung, berinvestasi dan berproteksi sampai berbagi melalui zakat dan wakaf,” kata Iskandar.
Ketiga, persoalan skala industri, permodalan, teknologi dan kepercayaan. Kesenjangan kapasitas masih terlihat ketika bank syariah berhadapan dengan bank konvensional besar yang memiliki modal, jaringan dan kemampuan investasi teknologi lebih kuat.
Tantangan kepercayaan juga muncul pada lapisan BPR dan BPRS. OJK mencabut izin usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang pada 25 September 2026. Menurut Iskandar, kasus individual itu tidak boleh digeneralisasi sebagai gambaran industri syariah. Namun, setiap kegagalan lembaga keuangan menjadi pengingat pentingnya modal, tata kelola, manajemen risiko dan pengawasan.
Karena itu, mengejar pangsa pasar tidak cukup melalui kampanye hijrah finansial. Industri membutuhkan simplifikasi produk dan transparansi biaya, penguatan modal dan digitalisasi, sekaligus mengintegrasikan produk perbankan syariah dengan kebutuhan perencanaan keuangan masyarakat.
Literasi 43,07 persen menunjukkan pasar potensial sebenarnya sudah tersedia. Tantangannya adalah mengubah literasi menjadi perencanaan, perencanaan menjadi transaksi, dan transaksi menjadi loyalitas.
“Jangan sampai masyarakat memahami syariah, tetapi ketika merencanakan masa depan keuangannya justru pergi ke tempat lain. Bank syariah harus hadir bukan hanya sebagai tempat menyimpan uang, tetapi sebagai mitra perjalanan keuangan sepanjang hidup,” pungkas Iskandar.
Editor : Aditya N. RianSumber : Dari berbagai sumber