KEPANJEN – Masih banyak Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Malang yang belum mempunyai gerai. Dari total 370 unit, sekitar 70 titik di antaranya kesulitan membangun gerai. Alasannya karena terkendala luas lahan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, desain bangunan bakal disesuaikan agar bisa mengakomodasi lokasi dengan luas tanah terbatas. Terutama di kawasan perkotaan yang sulit menyediakan lahan sesuai ukuran prototipe sebelumnya.
Dandim 0818/Malang-Batu Letkol Czi Bayu Nugroho mengatakan, pihaknya telah menerima instruksi penyesuaian desain untuk lokasi yang belum bisa dibangun akibat keterbatasan lahan. Skema baru tersebut diharapkan menjadi alternatif bagi KDKMP yang selama ini kesulitan memenuhi kebutuhan lahan pembangunan gerai.
”Intinya, bentuknya nanti akan penyesuaian dengan lahan-lahan yang ada,” ujar Bayu kemarin.
Selama ini, gerai KDMP yang biasa disebut prototipe menggunakan ukuran sekitar 30 meter untuk sisi depan dan 20 meter ke belakang. Kebutuhan lahan tersebut menjadi tantangan bagi sejumlah desa yang memiliki aset tanah terbatas. Terlebih, tidak semua bidang tanah memiliki bentuk yang ideal untuk mengikuti desain bangunan tersebut.
Bayu menyebut, desain baru berpeluang dibuat dengan tampak depan lebih sempit, tetapi memiliki panjang bangunan lebih besar ke belakang. Opsi bangunan bertingkat juga memungkinkan untuk dipertimbangkan, meski bentuk akhir dan ketentuan teknisnya masih belum dipastikan.
”Kalau sekarang bentuknya 30 meter menghadap ke depan, 20 meter ke belakang. Mungkin nanti bisa tampak mukanya 15 meter, lalu ke belakangnya lebih panjang,” terang perwira menengah TNI tersebut.
Menurut Bayu, skema baru pembangunan gerai menyasar lokasi yang memiliki luas kurang dari 600 meter persegi atau belum mencapai kebutuhan sekitar 1.000 meter persegi jika memperhitungkan area parkir. Namun penerapan desain baru masih menunggu kepastian lebih lanjut mengenai bentuk prototipe dan aturan teknis yang akan digunakan.
Di lain pihak, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkopum) Kabupaten Malang Tito Fibrianto Hadi Prasetya menjelaskan, lahan pembangunan gerai harus berstatus aset desa.
”Oleh karena itu, tanah milik pribadi yang hanya disewa tidak bisa menjadi pengganti lahan yang disyaratkan,” katanya.
Penyesuaian prototipe menjadi salah satu hal yang dinantikan desa dengan keterbatasan lahan. Kepastian ukuran bangunan, kebutuhan area parkir, serta waktu penerapan desain baru diperlukan agar pemerintah desa dapat menyiapkan lokasi sesuai ketentuan. Sehingga pembangunan tidak terus tertunda.(ram/dan)
Editor : Mahmudan