RADAR MALANG - Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, resmi mencabut status darurat militer pada Rabu, 4 Desember 2024 setelah berlaku selama sekitar 6 jam.
Pencabutan ini dilakukan setelah Yoon mengadakan pertemuan dengan kabinetnya yang kemudian menyetujui tuntutan Majelis Nasional untuk membatalkan status darurat tersebut melalui proses pemungutan suara.
Status darurat militer pertama kali diumumkan oleh Yoon pada Selasa, 3 Desember 2024, pukul 22.00 waktu setempat dan mulai berlaku satu jam setelahnya.
Dalam pidato yang disiarkan televisi terkait pencabutan status darurat militer, Yoon Suk Yeol menyatakan adanya kekuatan anti-negara yang berusaha mengancam kebahagiaan dan demokrasi warga Korea Selatan.
Yoon bahkan menyebut komunis Korea Utara sebagai sebuah ancaman.
Beberapa media di Korea Selatan mengartikan bahwa kekuatan anti-negara yang dimaksud oleh Yoon Suk Yeon merujuk pada parlemen yang dikuasai oleh partai oposisi.
Yoon Suk Yeon juga menuduh Majelis Nasional sebagai kekuatan anti-negara dan sarang penjahat, serta menyebut para legislator sebagai diktator yang berusaha merusak tatanan demokrasi.
Selain itu, Yoon mengkritik anggota parlemen yang menurutnya memangkas anggaran penting untuk fungsi utama negara.
Keputusan Yoon untuk memberlakukan status darurat militer mendapatkan kecaman dari berbagai pihak.
Sekitar 190 anggota parlemen berkumpul di gedung Majelis Nasional untuk membahas masalah ini.
Dalam sidang pleno mereka sepakat menolak pemberlakuan status darurat tersebut.
Di luar gedung, warga juga menggelar demonstrasi, mendesak pemakzulan Yoon Suk Yeol dan meminta parlemen untuk melindungi demokrasi Korea Selatan.
Partai oposisi bahkan menyerukan agar Yoon mundur dari jabatannya.
Tindakannya merupakan sebuah pemberontakan dengan diberlakukannya status darurat militer. (HERTINA FIRDA)
Editor : Aditya Novrian