RADAR MALANG - Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, menghadapi ancaman pemakzulan setelah mengumumkan darurat militer pada Selasa (3/12) malam waktu setempat.
Deklarasi darurat militer yang tiba-tiba tersebut memicu reaksi keras dari parlemen dan publik.
Keputusan Yoon dinilai sebagai bentuk tindakan sewenang-wenang yang menyalahi hukum.
Dalam pidatonya yang disiarkan televisi, Yoon menyebut darurat militer sebagai upaya melindungi Korea Selatan dari ancaman Korea Utara dan elemen anti-negara dalam parlemen.
Ia menyatakan bahwa langkah ini diperlukan untuk mempertahankan tatanan konstitusional negara. Namun, Yoon tidak merinci ancaman spesifik yang dimaksud.
Baca Juga: Resmi, Presiden Yoon Suk Yeol Cabut Status Darurat Militer Korea Selatan
Darurat militer berdampak luas dengan menekan aktivitas politik dan media di seluruh negeri.
Tak lama setelah pengumuman itu, parlemen Korea Selatan, dengan 190 dari 300 anggotanya hadir, secara bulat mengesahkan mosi pencabutan darurat militer.
Terdapat 18 anggota dari partai pendukung Yoon yang hadir dalam sidang tersebut.
Sementara itu, di luar gedung parlemen, ribuan warga Korea Selatan berkumpul dalam aksi protes.
Yoon Suk Yeol mengumumkan pencabutan status darurat militer enam jam kemudian, Rabu (4/12) dini hari waktu setempat.
Namun, situasi di Korea Selatan masih terus memanas.
Baca Juga: Buntut Darurat Militer, Staf Kepresidenan Korea Selatan Mundur Massal
Beberapa media lokal Korea Selatan melaporkan bahwa kelompok sipil dan buruh mengadakan acara peringatan dengan menyalakan lilin di pusat kota Seoul pada Rabu malam.
Massa serempak menyerukan pengunduran diri Presiden Yoon.
Seruan pemberhentian Yoon Suk Yeol dari posisi presiden juga menggema di gedung parlemen.
Enam partai oposisi telah mengajukan rancangan undang-undang untuk memakzulkan Yoon.
Pemungutan suara terkait pemberhentian Yoon Suk Yeol dijadwalkan berlangsung pada Jumat atau Sabtu minggu ini.
Jika Yoon dimakzulkan atau mengundurkan diri, Perdana Menteri Han Duk Soo akan mengambil alih kepemimpinan hingga pemilu baru diadakan dalam waktu 60 hari. (Mahija)
Editor : Aditya Novrian