RADAR MALANG – Pemerintahan Donald Trump kembali mengumumkan kebijakan kontroversial yang membatasi akses visa bagi warga dari negara-negara mayoritas Muslim.
Kebijakan yang diumumkan pada 11 Maret 2025 ini merupakan bagian dari perintah eksekutif yang bertajuk “Melindungi Amerika Serikat dari Teroris Asing dan Lainnya.”
Dalam kebijakan ini, negara-negara yang akan dikenakan larangan masuk ke AS termasuk Iran, Suriah, Yaman, Sudan, Somalia, serta tambahan kemungkinan Afghanistan.
Baca Juga: Donald Trump Jadikan Bahasa Inggris sebagai Bahasa Resmi Amerika Serikat
Larangan ini diberi kode warna, dengan negara-negara yang dianggap paling berisoko masuk dalam kategori “merah”, di mana warga neagara tersebut tidak diperbolehkan masuk AS dengan izin apapun.
Kategori “oranye” akan membatasi akses visa untuk urusan bisnis saja, sementara kategori “kuning” memberikan waktu 60 hari bagi negara-negara tersebut untuk memperbaiki prosedur imigrasi mereka.
Trump menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi keamanan nasional AS dari potensi ancaman terorisme dan ideologi kebencian.
Baca Juga: Donald Trump Resmi Dilantik, Berikut Janji-Janji Kontroversialnya
Namun, kebijakan ini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.
Banyak pihak menilai bahwa kebijakan tersebut menciptakan diskriminasi berdasarkan agama dan asal negara.
Sumyyah Waheed dari Muslim Advocates menyebut langkah ini sebagai pengulangan kebijakan sebelumnya yang telah dibatalkan oleh Presiden Joe Biden pada 2021.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Menunda Penambahan Staf Khusus di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran
Dalam pernyataannya, Trump juga menekankan pentingnya pemeriksaan menyeluruh terhadap pemohon visa untuk memastikan tidak ada ancaman terhadap keamanan nasional.
Kementerian Luar Negeri AS mengonfirmasi bahwa semua pemohon visa akan menjalani proses pemeriksaan yang ketat.
Kebijakan ini bukanlah yang pertama kali diterapkan oleh Trump.
Pada masa jabatan pertamanya juga diberlalukan larangan serupa yang mencakup beberapa negara mayoritas Muslim.
Baca Juga: Pemerintah Mengeluarkan Kebijakan Pembelajaran Mandiri di Rumah Selama Pekan Pertama Ramadan 2025
Kebijakan tersebut menyebabkan penurunan signifikan dalam jumlah pencari suaka dan pengajuan visa dari negara-negara tersebut.
Dengan kembali diterapkannya larangan ini, banyak yang khawatir akan berdampak pada hubungan internasional dan persepsi dunia terhadap Amerika Serikat.
Para kritikus berpendapat bahwa kebijakan ini dapat memperburuk citra AS di mata masyarakat global dan menciptakan ketegangan lebih lanjut antara berbagai komunitas.
Baca Juga: TikTok Amerika Akan Diblokir, FYP Kembali ke Masa Lalu
Kebijakan ini akan terus dipantau dan ditinjau oleh pejabat pemerintah AS, dengan laporan resmi mengenai negara-negara yang terpengaruh diharapkan akan dirilis pada akhir Maret 2025.
Keputusan ini menunjukkan komitmen Trump untuk menerukan agenda imigrasi yang ketat meskipun menghadapi banyak tantangan hukum dan sosial. (Tiwi)
Editor : Aditya Novrian