INTERNASIONAL - Pada Rabu, 13 Agustus 2025, pengadilan banding federal di Washington D.C. memberi kemenangan hukum bagi Presiden Donald Trump dengan mencabut perintah pengadilan sebelumnya yang mengharuskan pemerintah melanjutkan penyaluran hampir US$2 miliar bantuan luar negeri, termasuk lewat USAID dan Departemen Luar Negeri.
Hakim-hakim mayoritas menilai bahwa organisasi kemanusiaan penggugat tidak memiliki hak hukum (standing) untuk menentang pembekuan itu, dan hanya Kepala Akuntabilitas Pemerintah (Government Accountability Office) yang memiliki otoritas untuk mengajukan keberatan dalam konteks Undang-Undang Kontrol Pengeluaran.
Penegakan hukum ini merupakan respons terhadap perintah eksekutif yang dikeluarkan Trump pada hari pelantikannya kedua, 20 Januari 2025, yang memerintahkan penghentian sementara bantuan pembangunan dan kemanusiaan selama 90 hari. Tujuan utamanya untuk menyelaraskan kembali program bantuan dengan kebijakan "America First".
Dilansir dari CBSNews D.K. Circuit, pengadilan banding tingkat regional, menerbitkan keputusan ini setelah pertentangan antara Presiden dan pengadilan distrik di mana sebelumnya, hakim Amir Ali memerintahkan agar dana bantuan dicairkan karena pembekuan itu dianggap melewati batas kekuasaan eksekutif. Namun kini, eksekutif kembali memiliki kontrol kuat atas anggaran bantuan tersebut.
Hakim Florence Pan, satu-satunya yang menolak keputusan tersebut, menyatakan bahwa putusan tersebut melemahkan prinsip pemisahan kekuasaan karena memberi ruang bagi Presiden menyalahi wewenang legislatif.
Di sisi lain, Gedung Putih menyambut putusan ini sebagai kemenangan dalam mempertahankan otoritas lembaga eksekutif untuk mengatur prioritas fiskal.
Kasus ini berlangsung di tengah penghapusan besar-besaran terhadap USAID, 83 persen program dibatalkan dan sebagian stafnya dipindahkan ke Departemen Luar Negeri, yang mulai diberlakukan secara bertahap mulai 1 Juli 2025 seperti yang dilansir dari media AS.
Kasus ini menyoroti amat kuat ketegangan antara otoritas Presiden atas kebijakan luar negeri dan hak lembaga legislatif (Congress) dalam mengawasi dan menetapkan anggaran. (cj)
Editor : A. Nugroho