MALANG, RADAR MALANG – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi memberlakukan tarif baru terhadap sekitar 60 mitra dagang, tepat bersamaan dengan berakhirnya tarif global sementara sebesar 10 persen pada Jumat (24/7).
Tarif baru ini berkisar antara 10 hingga 12,5 persen dan berdampak pada negara-negara besar seperti China, India, dan Uni Eropa.
Baca Juga: Tarif Naturalisasi WNA Jadi Rp75 Juta, Lepas Status WNI Kini Rp5 Juta
Kebijakan tersebut diklaim terkait lemahnya penegakan larangan impor barang hasil kerja paksa di masing-masing negara, dan mencakup hampir seluruh impor AS meski dengan sejumlah pengecualian produk seperti minyak, gas, dan pupuk.
Indonesia turut masuk dalam daftar negara yang dikenai tarif tambahan sebesar 10 persen.
Namun, berbeda dari banyak negara lain yang dikenai 12,5 persen, Indonesia mendapat perlakuan lebih ringan karena dianggap telah berkomitmen melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART) terkait larangan impor produk hasil kerja paksa.
Tak hanya itu, dokumen resmi Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) turut mengecualikan 148 komoditas asal Indonesia dari tarif tambahan tersebut.
Sejumlah produk strategis seperti minyak sawit mentah (CPO), minyak sawit olahan, minyak kelapa, rumput laut, kayu tropis, plywood, rotan, hingga mutiara dan batu mulia tetap bebas dari pengenaan tarif.
Baca Juga: Intelijen Israel Laporkan Dugaan Rencana Baru Iran untuk Membunuh Donald Trump
Selain itu, Indonesia bersama Bangladesh, Kamboja, dan Malaysia turut mendapat skema kuota tarif khusus (Tariff-Rate Quota) untuk produk tekstil dan kapas, guna mendorong penggunaan bahan baku asal AS.
Sejumlah negara lain bereaksi keras atas kebijakan ini. Brasil menyebut langkah tersebut sewenang-wenang dan berencana melakukan tindakan balasan, sementara Uni Eropa dan Jepang menyatakan kekecewaan atas keputusan yang dinilai tidak berdasar tersebut.
Editor : Aditya Novrian
Sumber : sumber dari segala sumber