TikTok Bayar Alabama hingga Rp 4,7 Triliun atas Dugaan Bikin Anak Kecanduan, Indonesia Perketat Lewat PP Tunas

Ali Azhar D • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 21:35 WIB
Ilustrasi TikTok
Ilustrasi TikTok

 

TikTok dan induk perusahaannya, ByteDance, sepakat membayar ganti rugi minimal 100 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,57 triliun kepada negara bagian Alabama, Amerika Serikat, untuk menyelesaikan gugatan atas dugaan merancang platform yang membuat anak-anak kecanduan serta menyesatkan konsumen soal keamanan aplikasi. Nilai tersebut berpotensi naik hingga 300 juta dollar AS atau sekitar Rp 4,7 triliun apabila sejumlah syarat dalam kesepakatan terpenuhi.

Baca Juga: Mayat Membusuk Ditemukan di Balik Kemudi Mobil di RS UMM Malang

Kesepakatan ini menjadi penyelesaian pertama TikTok dengan sebuah negara bagian AS atas klaim kerugian terhadap pengguna muda. Langkah damai itu diambil pekan lalu, tepat sebelum perkara Alabama dijadwalkan menjadi gugatan negara bagian pertama terhadap TikTok yang masuk ke meja hijau. Dengan tercapainya kesepakatan, persidangan atas tuduhan tersebut batal digelar.

 

Berdasarkan keterangan kantor Jaksa Agung Alabama, dana minimal 100 juta dollar AS itu wajib dibayarkan dalam waktu 45 hari. Jaksa Agung Alabama, Steve Marshall, menilai kesepakatan tersebut menghadirkan perlindungan nyata bagi anak-anak di wilayahnya.

 

"Orang tua di negara kami kini dapat bernapas lebih tenang mengetahui ada perlindungan sesungguhnya untuk melindungi anak-anak dari bahaya kecanduan media sosial," ujar Marshall.

 

Selain membayar ganti rugi, TikTok juga menyetujui sejumlah perubahan besar pada aplikasinya. Pengguna di bawah umur akan dibatasi waktu pemakaian maksimal dua jam per hari. Fitur pengawasan orang tua diperketat, termasuk kewenangan mengatur jam pemakaian dan menyetujui permintaan perpanjangan waktu dari anak. TikTok juga akan memblokir akses pengguna di bawah umur pada jam-jam tertentu di malam hingga dini hari, serta membatasi filter kosmetik yang dinilai dapat memengaruhi citra diri anak.

Baca Juga: Viral dalam Sebulan, Diblokir Tanpa Penjelasan: Fenomena Kreator Instan di TikTok Lewat Kisah Lucky Putra

 

Pihak TikTok menyebut langkah tersebut sebagai penguatan komitmen perusahaan dalam meningkatkan fitur perlindungan remaja.

 

"Kesepakatan ini dibangun di atas tujuan utama kami untuk senantiasa menyempurnakan sistem keamanan guna melindungi para pengguna muda," bunyi pernyataan resmi perusahaan.

 

Meski demikian, TikTok sebelumnya membantah seluruh tuduhan dan menegaskan bahwa keamanan remaja selalu menjadi prioritas dalam perancangan platformnya. Perusahaan juga berlindung pada Pasal 230 Communications Decency Act, regulasi AS yang memberikan perlindungan hukum tertentu bagi platform daring atas konten yang diunggah penggunanya.

Baca Juga: Siap Nonton Konser Pita Kita 2026? Simak Ketentuan Penukaran Tiketnya!

Kasus Alabama hanyalah satu dari rangkaian gugatan hukum yang membayangi TikTok di Negeri Paman Sam. Setidaknya 27 negara bagian lain beserta Washington, D.C., telah melayangkan gugatan serupa terkait perlakuan perusahaan terhadap pengguna muda, sehingga TikTok masih harus menghadapi proses litigasi di berbagai negara bagian.

 

Kesepakatan dengan Alabama juga menyusul penyelesaian terpisah antara TikTok, ByteDance, dan Departemen Kehakiman AS pada Agustus lalu atas dugaan pelanggaran undang-undang privasi anak. Dalam perkara tersebut, TikTok wajib membayar 300 juta dollar AS secara langsung, ditambah 100 juta dollar AS apabila pengadilan mengakhiri keputusan persetujuan (consent decree) Komisi Perdagangan Federal (FTC) tahun 2019 yang melibatkan Musical.ly, aplikasi pendahulu TikTok. Keputusan itu mewajibkan TikTok menjalankan kewajiban pelaporan dan penyimpanan catatan tertentu hingga 2029. Namun, seorang hakim federal baru-baru ini mengisyaratkan kemungkinan menolak permintaan pengakhiran keputusan tersebut.

 

Jika seluruh skenario pembayaran terpenuhi, total ganti rugi yang disepakati TikTok dalam kurun waktu singkat ini dapat mencapai sekitar 700 juta dollar AS atau setara Rp 11 triliun.

Baca Juga: Beli Tiket Terusan di Santerra de Laponte Lebih Menguntungkan

Kebijakan pembatasan yang diterapkan di AS ini berpotensi menjadi rujukan bagi negara lain, termasuk Indonesia, di tengah meningkatnya kekhawatiran publik atas dampak media sosial terhadap anak dan remaja. Di Indonesia, pembatasan akses anak terhadap aplikasi dan media sosial telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Regulasi ini mengatur klasifikasi platform digital berdasarkan tingkat risiko dan jenjang usia pengguna.

 

"Platform digital tidak bisa disamaratakan. Karena itu, pemerintah akan mengklasifikasikan akses berdasarkan kategori risiko platform, yaitu rendah, sedang, dan tinggi," jelas Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.

 

Platform yang masuk kategori berisiko tinggi, seperti yang memuat pornografi, kekerasan, atau rentan menjadi sarana perundungan, akan dikenai pembatasan usia secara ketat. Penilaian kategori tersebut didasarkan pada sejumlah aspek, yakni potensi anak berkontak dengan orang asing, keterpaparan terhadap konten pornografi, kekerasan, konten yang membahayakan keselamatan jiwa, maupun konten lain yang tidak sesuai untuk anak. Aspek lainnya meliputi eksploitasi anak sebagai konsumen, ancaman terhadap keamanan data pribadi anak, adiksi, serta gangguan kesehatan psikologis dan fisiologis anak.

 

"Penetapan profil risiko ini penting karena setiap layanan memiliki tingkat risiko yang berbeda-beda kepada anak, dan semakin tinggi risikonya, tentu semakin kuat langkah pelindungan yang harus diterapkan oleh PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik)," kata Meutya.

 

Pemerintah pun telah merilis daftar platform yang tergolong berisiko tinggi bagi anak. Berdasarkan laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), platform tersebut antara lain Telegram, Pinterest, Lazada beserta situs webnya, Blibli, BMoney, Vidio, Hago App, SnackVideo, dan X. Daftar tersebut juga mencakup sejumlah gim seperti Sola Mahjong, Goddess of Victory: NIKKE, Age of Empires Mobile, Valorant, dan Teamfight Tactics Mobile, serta layanan streaming dan audio seperti Apple Podcasts, WeTV, dan MAXStream TV.

 

Komdigi memberikan tenggat hingga 31 Desember 2026 bagi seluruh platform untuk menuntaskan kewajiban penilaian mandiri (self-assessment). Platform yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah sebagai layanan berisiko tinggi.

Editor : Aditya N. Rian
Sumber : Dari berbagai sumber
Tiktok kasus Alabama Kasus Tiktok TikTok