MALANG, RADAR MALANG – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyetujui eksekusi mati terhadap Nidal Malik Hasan, mantan psikiater Angkatan Darat AS yang dijatuhi hukuman karena penembakan massal di pangkalan Fort Hood, Texas, pada 2009. Hasan akan dieksekusi menggunakan regu tembak Angkatan Darat AS.
Keputusan tersebut direkomendasikan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth dan diumumkan juru bicara Pentagon Sean Parnell melalui media sosial X. "Menteri Angkatan Darat akan menetapkan waktu dan tempat pelaksanaan eksekusi mati. Hari penghakiman bagi Hasan akhirnya tiba," tulis Parnell.
Eksekusi Hasan menjadi perhatian karena berpotensi menjadi eksekusi militer pertama di AS sejak 1961. Selain itu, regu tembak belum digunakan militer AS untuk menjalankan hukuman mati sejak 1945. Waktu dan lokasi pelaksanaan nantinya ditentukan Menteri Angkatan Darat.
Hasan divonis hukuman mati oleh pengadilan militer pada 2013 setelah terbukti melakukan penembakan di fasilitas medis Fort Hood pada (5/11/2009). Serangan tersebut menewaskan 13 orang, terdiri dari 12 personel militer aktif dan seorang pensiunan anggota militer, serta melukai 32 orang lainnya.
Dalam persidangan, Hasan membela dirinya sendiri dan tidak menghadirkan saksi. Ia disebut melakukan serangan sebagai bentuk penentangan terhadap keterlibatan militer AS di Irak dan Afghanistan. Hasan juga diketahui pernah berkomunikasi secara daring dengan ulama radikal Anwar al-Awlaki.
Menteri Pertahanan Pete Hegseth sebelumnya menyebut Hasan sebagai "teroris keji" yang pantas menerima hukuman sesuai hukum. "Para korban dan penyintas berhak mendapatkan keadilan tanpa penundaan," tegas Hegseth.
Keputusan Trump menjadi sorotan karena menunjukkan kembali penggunaan hukuman mati dalam sistem peradilan militer AS setelah lebih dari enam dekade.
Baca Juga: Trump Sebut Indonesia di Sidang Umum PBB, Apresiasi Dukungan Pasukan Stabilisasi Gaza
Editor : Aditya N. RianSumber : Dari berbagai sumber