Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Sejam Beredar, Tim Covid Hunter Jaring 62 Pelanggar

Shuvia Rahma • Jumat, 18 September 2020 | 17:20 WIB
Para pelanggar mengikuti sidang jalanan yang digelar tim Covid Hunter. (Fiki / Radar Malang)
Para pelanggar mengikuti sidang jalanan yang digelar tim Covid Hunter. (Fiki / Radar Malang)
KEPANJEN – Beberapa menit setelah diresmikan Forkopimda Kabupaten Malang, Tim Covid Hunter langsung bergerak menyisir pelanggar protokol kesehatan pada Rabu malam (16/9). Beberapa tempat di Kecamatan Gondanglegi didatangi olehi petugas. Hasilnya, baru satu jam beroperasi, ada 62 pelanggar yang berhasil ditindak. Para pelanggar pun langsung di sidang di tempat.

Sanksi yang diberikan kepada mereka berupa teguran lisan dan pendataan. ”Kami sudah memiliki aplikasi dari Satreskrim untuk mendata para pelanggar,” kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar. Data tersebut akan digunakan untuk menindaklanjuti warga yang kedapatan melanggar peraturan berulang kali. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020, beberapa jenis sanksi bisa diberlakukan oleh petugas.

Seperti penyitaan KTP, sanksi sosial, denda, bahkan hingga kurungan penjara. Untuk denda, nominal yang dikenakan bisa mencapai Rp 100 ribu per orang. Operasi petugas terpantau kembali dilanjutkan kemarin pagi (17/9) di Pasar Pakisaji. Di sana, Tim Covid Hunter menindak 36 pelanggar.

”Kami masih sosialisasi, nantinya akan ditindak dengan tegas,” tambah Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P2D) Kabupaten Malang Satpol PP Bowo.



Pewarta: NR8/ Rafly Editor : Shuvia Rahma
#mobile covid hunter #raf #RMC #covid hunter #kanjuruhan