Sanksi yang diberikan kepada mereka berupa teguran lisan dan pendataan. ”Kami sudah memiliki aplikasi dari Satreskrim untuk mendata para pelanggar,” kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar. Data tersebut akan digunakan untuk menindaklanjuti warga yang kedapatan melanggar peraturan berulang kali. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020, beberapa jenis sanksi bisa diberlakukan oleh petugas.
Seperti penyitaan KTP, sanksi sosial, denda, bahkan hingga kurungan penjara. Untuk denda, nominal yang dikenakan bisa mencapai Rp 100 ribu per orang. Operasi petugas terpantau kembali dilanjutkan kemarin pagi (17/9) di Pasar Pakisaji. Di sana, Tim Covid Hunter menindak 36 pelanggar.
”Kami masih sosialisasi, nantinya akan ditindak dengan tegas,” tambah Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P2D) Kabupaten Malang Satpol PP Bowo.
Pewarta: NR8/ Rafly Editor : Shuvia Rahma