Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Detik-detik Penangkapan Sugi Nur di Malang

Shuvia Rahma • Sabtu, 24 Oktober 2020 | 18:14 WIB
Screenshot enagkapan Sugi Nur di Malang (YouTube Amazing Pasuruan)
Screenshot enagkapan Sugi Nur di Malang (YouTube Amazing Pasuruan)
MALANG – Sugi Nur Raharja ditangkap di Malang, Sabtu (24/10) dini hari pukul 00.00. penangkapan tersebut terekam dalam video berdurasi sekitar 19 menit yang diunggah akun YouTube Amazing Pasuruan. Dalam video tersebut, Sugi Nur ditangkap tanpa perlawanan di rumah sekaligus kantor GN13 yang beralamat di jalan Cucak Rawun Raya 15L No 6 RT 2 RW 14 Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Saat diamankan, Sugi Nur tampak memakai jaket kulit hitam dengan peci putih. Ia bersikap kooperatif dengan penyidik yang membawanya. Pria kelahiran Banten itu masuk ke dalam mobil hitam plat B 2978 IA.

Berdasarkan percakapan dalam video tersebut, Sugi Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri Jakarta. Hingga saat ini, video tersebut telah ditonton lebih dari 5000 kali.

Sebelumnya, Sugi Nur Rahardja Alias Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdatul Ulama (NU) cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Azis menyebut Gus Nur bukan kali ini saja melontarkan ujaran kebencian terhadap NU.



"Bahwa Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama. Tidak hanya sekarang ini, tapi sebelum-sebelumnya juga Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama," sebut Azis.

Pewarta: Inifia Editor : Shuvia Rahma
#sugi nur #RMO #sugi nur ditangkap #NU #FIA