Agar tidak tertipu, REI Komisariat Malang memberikan beberapa pesan penting yang wajib diketahui calon pembeli (user). Pertama, jangan terbuai dengan tawaran diskon tinggi. Kedua, harus jeli menanyakan status tanah dan perizinan kepada pengembang.
”Biasanya, mereka memasarkan lokasi perumahan atau kavling dengan harga miring, sementara status tanah masih milik orang lain. Setelah user atau pembeli membayar, developer itu lantas kabur,” ungkap Ketua REI Komisariat Malang Suwoko.
Menurut Suwoko, perilaku developer abal-abal biasanya sudah berani memasarkan kepada calon pembeli meski hanya bayar uang muka (DP). Suwoko yang sebelumnya menjabat wakil ketua REI Komisariat Malang itu menyebut, keberadaan developer abal-abal meresahkan dia dan pengembang lainnya. Untuk itu, ada beberapa cara lain yang bisa ditempuh konsumen. Misalnya, dia mengatakan, pengembang yang baik tentu punya rekam jejak yang mumpuni. Seharusnya, langkah ini kian mudah lantaran kemajuan teknologi. Semua perusahaan tentu memiliki rekam jejak digital.
Kedua, konsumen harus berani meminta dokumen perizinan kepada pengembang. Kunci paling aman, dia melanjutkan, adalah ketika pengembang minimal sudah bisa menunjukkan izin mendirikan bangunan (IMB). ”Karena seharusnya, pengembang yang baik ini baru bisa memasarkan rumah setelah izin-izin yang dikantongi terbit semua. Jadi ketika ditawari rumah, mintakan saja semua izin yang dimiliki oleh pengembang tersebut,” ujarnya.
Saat ini, memang ada beberapa pengembang yang sudah memasarkan rumahnya dengan sistem prapenjualan resmi (presale) sebelum pengembang mendapatkan izin resmi. Cara ini sebetulnya lumrah dilakukan pengembang karena membutuhkan arus kas cepat untuk mengembangkan proyeknya. Namun, di sisi konsumen, hal ini dipandang tidak elok karena ada indikasi penyalahgunaan kepercayaan konsumen. Masyarakat boleh-boleh saja membeli rumah dengan cara seperti ini, namun tentu risikonya tinggi sekali. Untuk itu, sebelum membeli rumah dengan skema ini, konsumen harus aktif menanyakan kepada pengembang mengenai jadwal terbitnya izin-izin tersebut.
Tak hanya itu, konsumen juga perlu memastikan bahwa pengembang yang memberlakukan skema itu tercatat sebagai anggota REI atau Asosiasi Pengembangan dan Pemukiman Rumah Seluruh Indonesia (Apersi). ”Yang harus diperhatikan pertama kali adalah izin dan kebanyakan konsumen tidak jeli di sini,” jelasnya.
Hal lainnya, konsumen wajib meminta izin lokasi dan kepemilikan lahan untuk menghindari modus pengembang bodong. Dua dokumen ini, beserta IMB, bisa menjadi jaminan bahwa proyek benar-benar akan terealisasi. Dia juga bilang, seluruh izin-izin ini sepatutnya ditempel di dinding kantor pemasaran atau stan milik pengembang jika sang developer membuka lapaknya di pameran. Sebab, REI sudah mengimbau anggotanya untuk memasang izin-izin tersebut kala memasarkan produknya.
”Kalau memang tidak ditempel, konsumen sangat berhak untuk meminta dokumen perizinannya. Tidak ada alasan bagi developer untuk menolak memberikan dokumen perizinan,” jelas dia.
Selain itu, menurut dia, ciri-ciri developer yang baik bisa terlihat dari skema pembayaran rumah yang ditawarkan. Biasanya, developer berkualitas selalu meminta pembayaran melalui KPR inden, bukan KPR in-house. Celah penyelewengan tanggung jawab sangat tinggi jika uang konsumen langsung masuk ke kantong pengembang.
Pewarta: Sandra DC
Editor : Shuvia Rahma