"Peserta PKH maksimal 5 tahun, setelah 5 tahun harus segera diganti atau digraduasi. Ini untuk memberikan kesempatan kepada keluarga miskin lainnya yang layak dapat PKH bisa mendapatkan haknya," ujar dia saat memberikan pengarahan koordinasi teknis SDM PKH se-Kabupaten Malang, kemarin malam (4/12).
Pihaknya mengaku selalu mendapatkan keluhan dari berbagai daerah mengenai kepersertaan PKH yang tidak berubah setiap tahunnya. "Saya sering dapat keluhan penerima PKH orangnya itu-itu saja. Padahal yang lain ada yang layak tapi karena kuotanya terbatas 10 juta dan sudah penuh maka mereka tidak bisa masuk," tambahnya.
Untuk bisa memasukan KPM baru, dikatakan Juliari perlu adanya pembaruan data penerima manfaat. Ia melihat masih banyak daerah yang tidak melakukan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sejauh ini, ada sekitar 300-an kabupaten dan kota di Indonesia yang tidak memperbaharui data selama lima tahun.
"Kita jangan pelihara orang miskin. Kita kasih orang itu-itu saja," ujarnya. Menindaklanjuti hal ini, pihaknya akan segera mengusulkan ke Kemenkeu agar daerah yang tidak melakukan pembaruan data kemiskinan untuk mendapat pengurangan dana dari pusat. Hal itu, masih kata dia, sifatnya bukanlah untuk ancaman namun untuk memberi motivasi kepada daerah.
Di sisi lain, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI, Pepen Nazaruddin mengatakan akan segera menindaklanjuti arahan Menteri Sosial dengan merumuskan target kepersertaan KPM PKH.
"Kita akan rumuskan secepatnya sehingga asas keadilan di PKH dapat cepat terlaksana," jelas Pepen. Kemensos sendiri akan meningkatkan jumlah graduasi KPM PKH dari 10 persen menjadi 30 persen mulai tahun depan.
Pepen merinci, hingga November 2020, jumlah KPM PKH yang telah tergraduasi sebanyak 1.179.304.
“Di provinsi Jawa Timur tercatat KPM graduasi sebanyak 225.183 KPM, Untuk Kabupaten Malang KPM graduasi sebanyak 8.458 KPM," tambah Pepen.
Pewarta: Arlita Ulya Kusuma
Editor : Shuvia Rahma