”Pembinaannya dilakukan di kantor Satpol PP pada Senin (4/1),” kata Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (P2D) Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo.
Hanya saja, masih kata dia, hal ini tidak berlaku bagi pasangan di bawah umur yang terjaring razia. Karena mereka langsung dikembalikan kepada orang tuanya.
”Yang di bawah umur sudah tidak. Sudah dikembalikan ke orang tuanya untuk dilakukan peningkatan pengawasan pada anak,” jelas dia.
Seperti diketahui, awal tahun 2021 dunia media sosial ’dihangatkan’ tentang anak di bawah umur terjaring razia Satpol PP Kabupaten Malang di sebuah hotel. Kegiatan ini dilakukan tepat pada malam tahun baru, alias pada 31 Desember 2020, yaitu mulai pukul 22.00 hingga sekitar pukul 01.30 WIB.
Dalam razia tersebut, total ada sekitar 40 pasangan tanpa ikatan perkawinan dan satu diantaranya masih kelas X SMK. Kegiatan tersebut dilakukan di dua hotel wilayah Kabupaten Malang. Yaitu Hotel Bounty Kepanjen dan Hotel Dis’ario.
Pewarta: Imam N Editor : Shuvia Rahma