Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Begini Pesan Kadisdik Kepada 255 Guru CPNS Baru Soal Gratifikasi

Ahmad Yani • Kamis, 7 Januari 2021 | 15:12 WIB
Kepala Disdik Kabupaten Malang, Rachmat Hardijono saat memberikan arahan di aula Panji Kantor Disdik Kabupaten Malang (Humas Disdik Kabupaten Malang for Radar Malang)
Kepala Disdik Kabupaten Malang, Rachmat Hardijono saat memberikan arahan di aula Panji Kantor Disdik Kabupaten Malang (Humas Disdik Kabupaten Malang for Radar Malang)
MALANG – Tugas guru tak hanya mentransfer ilmu kepada peserta didik. Mereka juga dituntut memberi contoh, sekaligus mengembangkan diri dengan harapan ikut meningkatkan mutu pendidikan yang diampu.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang Rachmat Hardijono di hadapan ratusan CPNS hasil seleksi 2019, Selasa lalu (5/1). "Bapak/Ibu CPNS harus memiliki cita-cita. Kira-kira 10 tahun lagi akan menjadi apa? Apakah mau menjadi kepala sekolah? Yang jelas, saya berharap mutu/kualitas pendidikan di Kabupaten Malang bisa meningkat,"ujarnya.

Rachmat juga membeber Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Malang yang telah disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang nomor 11 tahun 2018. Mengutip pasal 2 dalam Perda tersebut dia berharap dapat menjadikan sistem pendidikan yang berkualitas dan memberdayakan setiap warga Kabupaten Malang agar menjadi insan yang beriman, bertaqwa, cerdas, dan kompetitif.

Tak hanya itu, sebagai bentuk penguatan karakter siswa, Bupati Malang juga telah mengeluarkan Perbup (Peraturan Bupati) nomor 29 Tahun 2020 tentang Penguatan Pendidikan Karakter dan Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal Jenjang Pendidikan Dasar, Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan.

"Selain mengatur tentang bagaimana pendidikan karakter dari siswa, perbub tersebut juga mengatur tentang bagaimana civitas pendidikan di Kabupaten Malang untuk tidak melakukan tindakan gratifikasi. Termasuk komisi, fasilitas serta bentuk gratifikasi lainnya," pungkasnya.

Pewarta : Chosa Setya Ayu Widodo
Editor : Ahmad Yani
#RMC #jprm chosa #cos #disdik kabupaten #tugas guru