Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, tiga pelaku telah dilakukan proses penahanan. Mereka bakal dijerat dengan pasal berlapis karena diduga telah melakukan pembunuhan secara berencana. ”Ketiga pelaku ini dikenai pasal berlapis, yakni pertama Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Lalu Pasal 338, Pasal 170 ayat 3, dan Pasal 351 ayat 3," ungkapnya.
Hendri menambahkan, mereka terancam hukuman paling rendah 15 tahun penjara serta tertinggi dihukum seumur hidup atau hukuman mati. ”Dengan ini, mereka ditahan di Polres Malang untuk selanjutnya dilakukan rekontruksi kejadian,” bebernya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui alasan utama Toyib dan dua saudaranya karena persoalan hak pengelolaan tanah bengkok. ”Para tersangka ini geram dengan sikap Mujiono yang masih ingin menduduki lahan bengkok seluas setengah hektare," pungkasnya. Dari kejadian carok tersebut, Mujiono dan Irwan, anaknya, tewas.
Pewarta: Aditya Novrian Editor : Ahmad Yani