Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tiga Pelaku Carok Sumawe Kabupaten Malang Dijerat Pasal Berlapis

Ahmad Yani • Kamis, 4 Februari 2021 | 00:58 WIB
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat konferensi pers kasus carok Rabu (3/2). (Foto: Aditya Novrian)
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat konferensi pers kasus carok Rabu (3/2). (Foto: Aditya Novrian)
KEPANJEN - Polres Malang merilis kelanjutan kasus carok maut di Dusun Sumber Gentong, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) antara eks kasun (kepala dusun) Toyib dengan kasun Mujiono yang dipicu perebutan hak pengelolaan tanah bengkok. Dari kasus yang terjadi Jumat lalu (29/2) itu, polisi menetapkan Toyib bersama dua kerabatnya, Sukarman dan Samsul sebagai tersangka.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, tiga pelaku telah dilakukan proses penahanan. Mereka bakal dijerat dengan pasal berlapis karena diduga telah melakukan pembunuhan secara berencana. ”Ketiga pelaku ini dikenai pasal berlapis, yakni pertama Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Lalu Pasal 338, Pasal 170 ayat 3, dan Pasal 351 ayat 3," ungkapnya.

Hendri menambahkan, mereka terancam hukuman paling rendah 15 tahun penjara serta tertinggi dihukum seumur hidup atau hukuman mati. ”Dengan ini, mereka ditahan di Polres Malang untuk selanjutnya dilakukan rekontruksi kejadian,” bebernya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui alasan utama Toyib dan dua saudaranya karena persoalan hak pengelolaan tanah bengkok. ”Para tersangka ini geram dengan sikap Mujiono yang masih ingin menduduki lahan bengkok seluas setengah hektare," pungkasnya. Dari kejadian carok tersebut, Mujiono dan Irwan, anaknya, tewas.

Pewarta: Aditya Novrian Editor : Ahmad Yani
#Polres Malang #kasus carok #pelaku carok tersangka #Kabupaten Malang