Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

PA Kabupaten Malang: Suami Miskin Dilarang Poligami

Shuvia Rahma • Senin, 22 Februari 2021 | 20:15 WIB
Gedung Pengadilan Agama Kabupaten Malang (Ubaidillah / Radar Malang)
Gedung Pengadilan Agama Kabupaten Malang (Ubaidillah / Radar Malang)
KEPANJEN - Perilaku poligami (memiliki istri lebih dari satu) secara terang-terangan memang masih jarang ditemui. Akan tetapi di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang masih ada suami yang mengajukan ijin berpoligami secara sah.

Humas PA Kabupaten Malang Muhammad Ghozali menuturkan, sepanjang 2020 sudah ada 15 perkara poligami diantaranya 9 pengajuan dan 6 perkara yang sudah diputuskan. Sementara di tahun 2021, ada 1 pengajuan poligami.

"Pengajuan Poligami sudah ada yang masuk, memang di PA Kabupaten Malang menerima sistem poligami akan tetapi sistemnya berbeda dengan dulu," ujar Ghozali saat dikonfirmasi, Senin (22/2).

Ia menjelaskan bahwa untuk suami yang ingin berpoligami atau menikah lagi harus mengajukan izin poligami terlampir beserta aset yang dimiliki.

"Sebelum menikah lagi, suami harus menyertakan jumlah aset yang dimiliki bersama istri yang pertama, harus didaftar dulu asetnya apa saja," terangnya.

Alasan harus menyertakan aset ialah untuk mengetahui jumlah kekayaan demi melindungi hak dari istri pertama dan juga hak dari anak yang dimiliki.

Selain itu, pendaftaran aset juga perlu dilakukan untuk mengetahui alasan kerelaan dari istri pertama untuk dimadu. Maka ini menjadi item penting apakah ijin berpoligami bisa diterima atau tidak.

"Dari beberapa kasus istri kedua atau yang muda biasanya mendominasi. Kasihan istri pertama, jangan-jangan susahnya sama istri pertama. Kalau istri pertama rela biasanya harus diberi sedikit (aset) jika tidak kami tidak mengijinkan untuk itu," ujarnya.

Selain itu ia menegaskan bagi masyarakat yang memiliki tingkat ekonomi rendah jangan berharap bisa berpoligami. Sebab, paling utama yang dilihat untuk berpoligami adalah aset.



Pewarta : M. Ubaidillah Editor : Shuvia Rahma
#pengadilan agama kabupaten malang #Poligami