Bupati Malang Drs H. M. Sanusi MM yang hadir dalam forum tersebut memaparkan salah satu kasus yang getahnya diterima pemda. Misalnya, bencana banjir yang terjadi di sejumlah tempat di Kabupaten Malang. Diketahui ada banyak batangan kayu yang hanyut mengikuti aliran banjir. Dia mencurigai, potongan kayu itu berasal dari hulu yang tak lain adalah kayu hutan hasil dari penebangan.
Bahkan, pernah suatu kali Sanusi naik helikopter untuk mengamati kondisi hutan di Kabupaten Malang. ”Saya lihat banyak yang gundul, suatu saat Radar Malang harus ikut menyaksikan itu,” kata Sanusi yang didapuk menjadi keynote speaker itu. ”Kalau banjir, bupati yang disalahkan. Padahal yang mengelola hutan itu Perhutani,” tambah Sanusi yang didampingi Wakil Bupati Malang H. Didik Gatot Subroto, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat, dan belasan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Malang.
Menurut dia, harus ada solusi untuk penyelesaian hal itu. Salah satunya, dia ingin Perhutani terbuka mengenai penyusutan kawasan hutan. ”Misalnya nanti Perhutani bisa memaparkan berapa sebenarnya hutan yang beralih fungsi atau beralih tanaman di Malang ini. Kalau dulu ada 110 ribu hektare, sekarang tinggal berapa ribu yang benar-benar hutan,” ungkapnya.
Agar hutan lindung tidak tergerus, dia menawarkan solusi. Namun, solusi itu harus disepakati bersama. ”Mungkin sudah saatnya moratorium untuk tidak menebang pohon di hutan lindung,” tegas orang nomor satu di Pemkab Malang itu.
Selain memaparkan problem penebangan kayu di hutan, Sanusi juga mengulas kontradiksi aturan. Menurut dia, pemda punya kewenangan mengelola wilayahnya, termasuk kawasan hutan. Hal itu tertuang Pasal 66 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) 41 Tahun 1999. ”Ini sudah jelas ada di undang-undang,” imbuhnya.
Namun di sisi lain, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perum Kehutanan Negara juga mengamanahkan pengelolaan kawasan hutan kepada Perum Perhutani. Hal tersebut tertuang dalam pasal 3 ayat 1. ”PP tersebut mencaplok otonomi daerah yang seharusnya hutan itu di kelola pemda, tapi di Jawa dikelola oleh Perhutani,” paparnya. Padahal, seharusnya dalam asas hukum, menurut dia, PP merupakan aturan di bawah UU sehingga tidak boleh bertentangan dengan UU. Menurut dia, PP ini juga memberikan kewenangan lebih terhadap Perhutani sekaligus membatasi peran pemda.
Karenanya, dalam kesempatan FGD ini dia menyampaikan bahwa pengelolaan hutan harus melibatkan pemikiran akademisi yang berorientasi menyelamatkan hutan. Pihaknya mengupayakan ada moratorium penebangan kayu di hutan. ”Barangkali nanti ke depannya kalau ada yang motong kayu di hutan akan terkena pidana. Siapa pun itu, baik rakyat ataupun Perhutani,” ungkapnya.
Menanggapi usulan Sanusi, Administratur Perum Perhutani KPH Malang Hengki Herwanto mengatakan, pihaknya tidak keberatan jika ada moratorium penebangan kayu di hutan. ”Terkait moratorium, ya monggo,” kata Hengki yang duduk berhadapan dengan Bupati Malang Sanusi itu.
Dalam kesempatan itu, Hengki menjelaskan tugas dan fungsi Perhutani. Menurut dia, Perhutani sudah menjalankan tugas dan fungsi sesuai aturan. ”Payung hukum kami ada dua, yakni UU Nomor 41 Tahun 1999 dan PP 72 Tahun 2010,” kata Hengki dengan nada santai.
Jika tugasnya dalam mengelola hutan dianggap membawahi kewenangan pemda, dia menyerahkan sepenuhnya pada pemerintah pusat. ”Perhutani ini hanya operator. Regulasinya ada di pemerintah pusat,” katanya.
Hengki membenarkan bahwa pihaknya melakukan pemotongan pohon di hutan. Namun terkait dengan pemotongan pohon tersebut sudah melalui prosedur yang ditentukan. Antara lain ada tebang habis. Namun, itu luasanya tidak besar, hanya sekitar 10 persen dari total luasan hutan di Kabupaten Malang. Terkait penebangan ini, Perhutani sudah melakukan monitoring dan evaluasi (monev).
Mendengar pernyataan Hengki terkait monev ini, Dirktur Jawa Pos Radar Malang Kurniawan Muhammad yang menjadi moderator dalam forum itu mempertajam. ”Apakah hasil monev itu juga disampaikan kepada pemda?” tanya moderator kepada Hengki. Belum sempat Hengki menjawab, Sanusi merespons cepat. ”Ya ndak pernah (menerima hasil monev, Red),” kata Sanusi yang langsung disambut tawa para peserta FGD.
”Lha itu saya tidak tahu,” jawab Hengki sambil tersenyum. Menurut Hengki, monev menjadi kewenangan atasannya di kantor Perhutani pusat. Selain menyampaikan monev, pihaknya melakukan reboisasi. ”Pohon-pohon yang dipotong itu kita tanami lagi,” katanya. ”Memang ada reboisasi, pohon yang itu tidak akan mengakar sebelum lima tahun. Makanya, solusinya ya moratorium,” timpal Sanusi. Dalam forum yang berlangsung sejak pukul 15.00 hingga 17.30 itu, beberapa kali Sanusi memotong pembicaraan Hengki. (rmc/ulf/c1/dan)
Editor : Ahmad Yani