Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

310 Petugas Gabungan Eksekusi Pembongkaran Eks Lokalisasi Girun

Farik Fajarwati • Sabtu, 8 Mei 2021 | 20:51 WIB
Alat berat dikerahkan dalam pembongkaran eks lokalisasi Girun di Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Sabtu pagi (8/5). (ist)
Alat berat dikerahkan dalam pembongkaran eks lokalisasi Girun di Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Sabtu pagi (8/5). (ist)
KABUPATEN – Eksekusi pembongkaran eks Lokalisasi Girun di Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang dilaksanakan Sabtu (8/5). Sebanyak 310 petugas gabungan dikerahkan dalam operasi pembongkaran yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB itu. Para petugas tersebut terdiri dari Satpol PP, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK), Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM), Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI-Polri, serta PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang menjelaskan, pembongkaran tersebut merupakan eksekusi dari sosialisasi yang sudah mereka laksanakan sejak 2 bulan belakangan. ”Hari ini (Sabtu) kami ratakan seluruh bangunan yang berdiri di atas lahan eks lokalisasi Girun. Dari total 23 bangunan, yang masih utuh ada 11 unit sementara yang lain sudah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya,” kata Mando-sapaan akrabnya.

Photo
Photo
Sebanyak 310 aparat gabungan Pemkab Malang serta TNI dan Polri dikerahkan dalam pembongkarang eks lokalisasi Girun, Sabtu (8/5). (ist)

Sebelumnya, mantan Camat Pakis itu menuturkan bahwa pihaknya juga sudah melakukan survei dilokasi pembongkaran selama dua pekan belakangan. Hal ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi sekaligus kesempatan pada pengelola bangunan agar mempersiapkan rencana pembongkaran tersebut. ”Kami juga meminta kepada pihak PT KAI untuk memastikan keberadaan dan status aset tersebut agar (proses) pembongkaran tidak menyalahi aturan,” beber Mando.

Sepanjang proses pembongkaran, dia pun memastikan bahwa tidak ada pihak yang keberatan. ”Jadi sudah kosong benar. Memang ada beberapa pertanyaan dari LSM. Seperti tertuang dalam Peraturan Bupati Malang Tahun 2014 sudah kami canangkan, bahwa terkait korban yang terdampak sudah diadakan pembinaan dan pelatihan kerja yang ditangani oleh dinsos (dinas sosial),” beber Mando. (iik) Editor : Farik Fajarwati
#eks lokalisasi girun #satpol pp kabupaten malang #lokalisasi #gondanglegi #Pembongkaran Girun