”Saat ini kami lagi gencar menindak (pengguna) knalpot brong (aftermarket) dan kendaraan bak terbuka yang mengangkut manusia,” ujar Agung saat dikonfirmasi Jumat (4/6). Namun karena masih dilarang menggelar razia, penindakan tersebut dilaksanakan secara hunting system.
”Kalau kedapatan (ada pengendara) yang menggunakan knalpot brong maka akan langsung kami tindak,” tambah perwira dengan tiga balok di pundaknya itu. Secara teknis, Kanit Turjawali Satlantas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik S SH menuturkan bahwa sejak 1 Juni lalu, sudah puluhan kendaraan pengguna knalpot aftermarket yang ditindak oleh aparat.
”Lebih kurang sekitar 40-an (penindakan) mulai 1 juni sampai sekarang,” ujar Taufik. Kepada para pengendara yang melanggar, Taufik menjelaskan bahwa aparat melakukan penindakan berupa e-tilang. ”Juga kami lakukan penyitaan STNK (surat tanda nomor kendaraan) dan ada yang di suruh ganti knalpot,” imbuhnya.
Terkait teknis pelaksanaannya, Taufik menjelaskan bahwa penindakan terhadap knalpot aftermarket dilakukan sesuai petunjuk dari Korlantas Mabes Polri. ”Kalau masalah Harley Davidson itu cc-nya lebih dari 1000 cc, dan sesuai standart pabrikan,” sambung perwira dengan dua balok di pundaknya itu.
Adapun temuan pengguna knalpot racing tersebut mayoritas berada di kawasan protokol. Seperti di Simpang 4 Karanglo; Jalan Raya Mondoroko, Kecamatan Singosari, Simpang 4 Kepanjen; dan Simpang 3 PLN Kepanjen.
Selain penindakan, Taufik menuturkan bahwa pihaknya juga terus gencar melakukan sosialisasi. Seperti di beberapa perhentian dan titik-titik padat kendaraan. (iik) Editor : Farik Fajarwati