Sementara, hasil pendataan itulah yang nantinya menjadi rujukan BNPB mengucurkan dana stimulan hingga Rp 50 juta per rumah tersebut. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Imam Suyono mengatakan, pendataan rumah rusak akibat gempa dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Malang sudah ditangani Cipta Karya. ”Kami terus sinkronisasi terkait data rumah yang rusak dengan meninjau langsung ke lapangan,” ujar Imam.
Sebelum, data tersebut sudah ada dan akan kepada pemerintah pusat untuk mendapatkan dana stimulan, Namun Imam menyatakan pihaknya harus melakukan update di lapangan untuk memastikan tidak ada kesalahan data. Termasuk mengukur tingkat kerusakannya, apakah kategori rusak berat, sedang, atau ringan. Sebab, tingkat kerusakan menentukan besaran dana stimulan yang akan dikucurkan oleh pemerintah pusat. Untuk rumah yang rusak berat dijatah Rp 50 juta, rumah rusak sedang dialokasikan Rp 25 juta, dan rusak ringan diberi Rp 10 juta. ”Itu (tingkat kerusakan, Red) harus dikaji dahulu, baru akhirnya bisa disetorkan,” kata Imam.
Saat ini, kata Imam, proses validasi masih akan terus dilanjutkan. Menurutnya, survei ini memerlukan waktu yang cukup panjang, mengingat kontur wilayah Kabupaten Malang sangat luas. Selain itu, pihaknya juga mengalami keterbatasan personil. Terlebih penambahan angka bangunan yang rusak akibat gempa susulan pada 21 Mei lalu juga menjadi tambahan pekerjaan petugas di lapangan.
”Datanya di setor ke pusat secara berkala. Harapan kami, setelah data final dikirim, bantuan juga bisa segera dicairkan oleh pemerintah pusat,” tukas Imam.(rmc/fik/dan)
Editor : Ahmad Yani