Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ponpes di Malang Diduga Lakukan Kekerasan ke Santri

Shuvia Rahma • Minggu, 5 September 2021 | 21:18 WIB
DIDUGA MENGGEBER MOTOR: Tersangka AP, 22, tiba-tiba menghajar Deni Purwanto, 23, saat sedang berkendara. Hal itu diduga Doni menggeber suara motor kearah AP pada (4/1/2023) lalu. Ilustrasi by JAWA POS RADAR MALANG.
DIDUGA MENGGEBER MOTOR: Tersangka AP, 22, tiba-tiba menghajar Deni Purwanto, 23, saat sedang berkendara. Hal itu diduga Doni menggeber suara motor kearah AP pada (4/1/2023) lalu. Ilustrasi by JAWA POS RADAR MALANG.
MALANG - Dugaan kekerasan terhadap anak terjadi di Pondok Modern Al-Rifai 2 yang berlokasi di Gondanglegi, Kabupaten Malang. Berdasarkan informasi yang diperoleh Jawa Pos Radar Malang, seorang pengajar, Q, 25, dilaporkan ke Polres Malang karena dianggap melakukan kekerasan kepada R, 14, yang notabene santri asal Lumajang.

Berdasarkan keterangan ayah korban, EP, R dituduh oleh sekolah melakukan tindak perundungan kepada teman sebayanya. Namun, pihak pesantren tidak bisa membuktikan kebenarannya.

"Anak saya dituduh melakukan perundungan, kemudian dipaksa untuk mengakui perbuatannya. Padahal itu belum bisa dibuktikan," tutur EP.

Dia melanjutkan, saat dimintai keterangan atas kasus perundungan, R dipaksa untuk mengakui perbuatan bullying. Namun karena merasa tak melakukan, korban memilih untuk tidak mengakuinya.

"Anak kami dipaksa untuk mengakui. Tidak ada bukti kuat. Jika tidak mau mengakui, R dipukul menggunakan rotan di bagian punggung hingga memar," lanjutnya.

EP menambahkan, korban sempat dibawa pulang. Namun saat di rumah, R tak menceritakan kejadian yang dialaminya dan memilih diam. Luka pada bagian punggung baru diketahui ketika EP memeriksa R tatkala dia tidur.

"Ketika dia tidur, kami perlahan membuka bajunya dan terlihat luka memar yang banyak," tambahnya.

Tak hanya R, EP menyebut terduga pelaku juga melakukan kekerasan itu kepada empat santri lain, termasuk R.

"Sempat ada mediasi bersama dengan pihak pondok. Karena sampai saat ini anak kami belum terbukti melakukan perundungan," katanya.

Hingga kini, pihak keluarga korban sudah melaporkan kepada pihak berwajib Polres Malang dan Komisi Perlindungam Anak Indonesia (KPAI) serta menyertakan hasil visum luka pada tubuh korban.

"Harapannya ditindak tegas, dan sebagai pembelajaran agar tidak terjadi kepada anak yang lain," tutupnya.

Dikonfirmasi di tempat terpisah, Direktur I Bagian Pendidikan Al Rifai'e 2, Mahmud, mengatakan bahwa tindakan yang diberikan kepada santri adalah hukuman karena anak didik melanggar tata tertib pondok pesantren.

"Itu hanya dipukul menggunakan lidi kecil, jadi tidak sampai luka. Hasil visum menyatakan luka ringan," ujar Mahmud, saat ditemui di Polres Malang, Jumat (3/9) usai memberi kesaksian.

Di sisi lain, pihak pondok telah melakukan mediasi bersama terlapor untuk menyelesaikan masalah kekerasan ini dengan cara kekeluargaan, akan tetapi pihak pelapor memilih menempuh jalur hukum.

"Kami sudah berusaha untuk menemui keluarga, sampai kita memohon untuk dicabut laporan. Tindak kekerasannya ini tidak ada, hanya lidi kecil disabet gitu saja, tidak sampai luka berat," tutupnya.


Pewarta : M. Ubaidillah Editor : Shuvia Rahma
#Polres Malang #ponpes al rifaie 2 #kekerasan anak