Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Gowes Langgar PPKM, Pejabat Pemkot Malang Didenda Rp 50 Juta

Shuvia Rahma • Rabu, 13 Oktober 2021 | 17:30 WIB
Wali Kota Malang, SUtiaji (baju putih) didenda Rp 25 juta karena terbukti melakukan pelanggara PPKM saat gowes ke Kondang Merak (Ubaidillah/Radar Malang)
Wali Kota Malang, SUtiaji (baju putih) didenda Rp 25 juta karena terbukti melakukan pelanggara PPKM saat gowes ke Kondang Merak (Ubaidillah/Radar Malang)
MALANG KOTA - Penegakan hukum ”tak pandang bulu” ditunjukkan di Pengadilan Negeri Kepanjen kemarin (12/10/21). Kepala daerah yang melanggar hukum pun juga dapat hukuman sesuai aturan berlaku. Seperti dialami Wali Kota Malang Sutiaji. Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring), Sutiaji divonis denda Rp 25 juta atau hukuman kurangan 15 hari.

Politisi Partai Demokrat Kota Malang itu disebut terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) PPKM Level 3 dan pasal 49 ayat 4 Peraturan Gubernur saat masuk ke Pantai Kondang Merak bersama rombongan September lalu. Selain Sutiaji, dalam sidang tipiring itu hakim tunggal Farid Zuhri juga memutuskan bersalah pada Sekkota Malang Erik Setyo Santoso dan Kabag Umum Pemkot Malang Arif Tri Sastyawan.

Kasus ini berawal saat rombongan Pemkot Malang menggelar gowes menuju Pantai Kondang Merak. Saat itu Kondang Merak masih ditutup karena ada aturan PPKM. Wali Kota Malang Sutiaji dan rombongan pun dilaporkan ke Polres Malang.

"Ada tiga putusan hari ini. Selain Pak Sutiaji, ada juga Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso, dan Kabag Umum Pemkot Malang Arif Tri Sastyawan. Ketiganya dianggap bersalah melanggar Prokes sesuai Pergub Jatim, pasal 49 ,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, Aulia Reza, Selasa (12/10) siang usai sidang putusan.

Dalam putusan pasal 49, masing-masing orang menerima denda yang variatif yakni untuk Wali Kota Malang Sutiaji, dikenakan denda sebesar Rp 25 juta apabila denda tidak dibayarkan maka gantinya adalah tindak pidana kurungan selama 15 hari.

Kemudian Sekda Erik Setyo Santoso harus membayar denda sebesar Rp 15 juta jika tidak maka diganti pidana kurungan selama 10 hari. Dan terakhir untuk Kabag Umum Arif Satyawan menerima denda sebesar Rp 10 juta atau diganti kurungan selama 8 hari dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5000.

Reza menuturkan, perbedaan denda dan putusan menjadi wewenang hakim tunggal dalam sidang tersebut. Oleh karena itu Pengadilan Negeri Kepanjen hanya menjalankan sidang sesuai berkas yang sudah dilimpahkan. Apabila masih ada berkas lainnya dalam rombongan gowes, otomatis akan disidangkan pula.

“Soal perbedaan besarnya denda dan masa kurungan itu wewenang majelis hakim. Kami hanya menjelaskan hasil putusan sidang hari ini saja. Karena tiga berkas ini yang dilimpahkan, maka kita sidangkan,” ucapnya.

Menanggapi putusan hakim yang diputuskan pada persidangan siang ini, Wali Kota Malang Sutiaji menerima dan legawa. Dia pun menyerahkan denda ke majelis hakim senilai Rp 25 juta.

“Kita ikuti prosedurnya dan putusan. Apa yang sudah diputuskan ya kami terima,” terang Sutiaji usai sidang tipiring kemarin.

Saat ditanya apakah ada yang dirugikan dalam putusan tersebut, Sutiaji mengaku tidak ada. “Kita terima putusannya,” akhir Sutiaji.

Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan jika kasus pelanggaran prokes tersebut sudah selesai setelah ada vonis. “Karena itu memang pelimpahan dari Ditreskrimum Polda Jatim ke Pengadilan Negeri (PN) Malang (Kabupaten),” terangnya.

Pelimpahan tersebut merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (11/10) lalu. “Iya itu hasil gelar perkara kemarin Senin dan pelimpahannya baru tadi pagi, langsung diproses,” tambah Gatot. (cj9/biy/abm/rmc)
Editor : Shuvia Rahma
#Gowes #Wali Kota Malang #sekda kota malang #Pantai Kondang Merak #Pelanggaran PPKM