Tridiyah menjelaskan, klaim tersebut berdasar pada hasil kajian Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang. Mereka terindikasi rawan terjerat hukum jika ada audit penggunaan DD maupun ADD.
Mantan kepala dinas lingkungan hidup (DLH) itu menyebut, banyak hal yang memicu suatu desa terganjal masalah saat dilakukan pemeriksaan penggunaan DD atau ADD. ”Sumber Daya Manusia (SDM) yang kurang paham aturan, dan juga komitmen pemerintah desa dalam menjalankan aturan itu yang biasanya menyebabkan ada temuan penyelewengan," ujar Tridiyah, kemarin (13/11).
Selain itu, Tridiyah menyebut bahwa dinamika perubahan aturan yang sering dilakukan pemerintah pusat pada masa pandemi ini juga menjadi "jurang" bagi pemdes. Banyak dari mereka yang akhirnya salah tafsir dengan penggunaan dana untuk penanganan Covid-19, sehingga menjadi temuan aparat penegak hukum.
Untuk menghindari itu, inspektorat memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap 60 desa yang berpotensi masuk zona merah penyelewengan ADD. Hal itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan mandatory Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tata kelola dana desa.
”Pemilihan 60 desa ini berdasarkan peta risiko desa mana yang paling rawan (terjerat hukum), itu sudah kami pilih. DPMD sudah membuat klasterisasi," kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Dia menyebut, pembagian zona dibagi menjadi tiga. Pertama, zona hijau. Artinya, secara umum penggunaan dan pelaporan DD dan ADD sudah dilakukan secara baik dan tertib. Kemudian zona kuning, berarti desa tersebut harus berhati-hati dalam penggunaan DD maupun ADD. Kemudian ketiga adalah zona merah. Artinya, mereka sangat rawan, bahkan sudah bisa dipastikan melakukan kesalahan dalam penggunaan DD dan ADD.
"Beberapa desa di antaranya (yang masuk zona merah) di Singosari. 33 Kecamatan itu ada semua. Jadi kami ambil sekitar 2 sampai 3 per kecamatan," bebernya.
Tridiyah mengungkapkan, tahun ini pihaknya hanya bisa memberikan pendampingan terhadap 60 desa. Karena anggarannya terdampak oleh refocusing.
Selain itu, waktu yang sangat terbatas di pengujung tahun ini juga menjadi kendala tersendiri bagi inspektorat. "Sehingga kami tidak bisa jika harus mengambil semuanya," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK sempat mendorong perbaikan tata kelola keuangan desa di Kabupaten Malang. KPK mengingatkan agar desa menghindari lima titik rawan korupsi DD. Yang dimulai dari proses perencanaan hingga Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Yakni potensi nepotisme atau kekerabatan, potensi menaikkan atau menurunkan harga, rekayasa, dan tidak transparan, serta potensi laporan fiktif.
“Terkait dana desa, 3 hal yang harus diperhatikan, yaitu pertama terkait regulasi. Apakah sudah ada aturan yang mengatur standar harga untuk desa di seluruh Kabupaten Malang? Kalau belum, PR untuk Pak Kepala DPMD agar segera menyusun standar harga,” ucap Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK Edi Suryanto melalui rapat evaluasi secara daring beberapa waktu lalu. (fik/dan/rmc) Editor : Farik Fajarwati