Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

401 ASN  Kehilangan Jabatan Struktural

Mahmudan • Minggu, 2 Januari 2022 | 00:30 WIB
PERAMPINGAN: Bupati Malang H M. Sanusi menandatangani draf penyetaraan jabatan di pendapa Agung Kabupaten Malang, kemarin (31/12)
PERAMPINGAN: Bupati Malang H M. Sanusi menandatangani draf penyetaraan jabatan di pendapa Agung Kabupaten Malang, kemarin (31/12)
KEPANJEN – Akhir tahun 2021, sebanyak 401 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kehilangan jabatan struktural. Itu imbas dari kebijakan pemerintah yang merampingkan struktur jabatan struktural.

Dari ratusan pejabat struktural yang disetarakan menjadi jabatan fungsional itu mayoritas pejabat eselon IV, seperti kepala seksi (kasi) dan kepala sub bagian (kasubag). Perampingan struktur jabatan itu digelar di dua tempat, yakni Pendapa Agung Kabupaten Malang dan Pendapa Panji di Kepanjen.

Bupati Malang Drs H M. Sanusi MM mengatakan, pasca penyetaraan ini maka pelaksanaan birokrasi utamanya dalam hal pelayanan akan lebih sederhana. "Jadi masyarakat tidak perlu lagi pindah-pindah meja (dalam mengurus pelayanan). Karena sesuai dengan arahan Pak Presiden (Jokowi), kinerja pelayanan publik harus dipercepat. Tidak boleh ada pelayanan yang mbulet (berbelit-belit)," kata Sanusi.

Sesuai kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), kebutuhan tenaga manusia bakal terus dikurangi dan diganti dengan sistem berbasis teknologi. Guna merealisasikan hal tersebut, maka kesiapan sumber daya manusia (SDM) menjadi kebutuhan yang paling utama. "(SDM) kami sudah siap. Begitu ada regulasi, kami akan langsung menyesuaikan," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nurman Ramdansyah menambahkan, perbedaan signifikan antara pejabat fungsional dan struktural terletak pada pola evaluasi kinerja.

”Sebagai pejabat fungsional ahli pertama, mereka tidak akan bisa naik pangkat kalau tidak bisa mengumpulkan angka kredit sesuai target," kata Nurman di Pringgitan Pendapa Agung Kabupaten Malang, kemarin.

Pun dalam hal jenjang karir. Pejabat fungsional bisa mendapat kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali dengan catatan memenuhi target angka kredit yang dinilai oleh atasannya. Namun mereka punya kewajiban mengadakan penelitian, melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan jabatannya. "Misalkan mereka sebagai analis pertanian, maka harus melaksanakan tugas-tugas di bidang pertanian seperti menganalisa dan membuat pengembangan-pengembangan yang berkaitan dengan posisinya," terang Nurman.

Sementara pada pejabat struktural, kenaikan pangkat secara rutin ditetapkan tiap 4 tahun sekali. "Beda dengan saya, nggak ngapa-ngapain juga rutin naik pangkat tapi dalam waktu empat tahun," sambung dia.

Apabila pejabat fungsional tidak memenuhi target kinerja, kata Nurman, yang bersangkutan akan dikembalikan pada status sebagai staf biasa. "Risikonya kalau tidak memenuhi angka kredit, kelas jabatannya otomatis akan turun termasuk dengan tunjangannya sebagai pegawai pelaksana saja," beber Nurman.

Momentum ini sekaligus menjadi catatan sejarah dalam penyederhanaan birokrasi di Kabupaten Malang maupun kabupaten dan kota lainnya di Indonesia. Kebijakan tentang perampingan pegawai pemerintah ini sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PAN-RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.

Pelantikan tersebut harus mereka lakukan tepat dipenghujung tahun 2021 sebab kemarin adalah deadline yang diberikan oleh Kementerian PAN-RB bagi pemda untuk melakukan pelantikan. "Sementara persetujuan terkait jumlah dan verifikasi jabatan baru diteken pada 29 Desember lalu dan kami terima kemarin (Kamis lalu, 30/12)," sambung Nurman.

Kecuali pejabat dinas penananam modal pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) pejabat yang dilantik  menjadi pejabat fungsional dalam momen tersebut kebanyakan berstatus sebagai kepala sub bagian (kasubag) dan kepala seksi (kasi). (iik/dan)

 

  Editor : Mahmudan
#Kabupaten Malang #pejabat #Kehilangan jabatan