Seperti diberitakan sebelumnya, pengasuh Pondok Pesantren Thoriqul Jannah itu dilaporkan kepada aparat penegak hukum atas dugaan penyebaran berita bohong alias hoax.
Pria yang akrab di sapa Gus Idris itu dilaporkan atas video berjudul Detik-detik Gus Idris Ditembak Orang Tak Dikenal. Dalam video berdurasi 29 menit tersebut, tokoh masyarakat itu seolah-olah ditembak menggunakan senjata api oleh orang asing. Oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas), Idris kemudian dilaporkan ke Polres Malang. Kini kasus tersebut sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.
Kasubsi Prapenuntutan Kejari Kabupaten Malang Anjar Rudi Admoko mengatakan, kasus tersebut masih berjalan hingga sekarang. “Masih proses, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, sekarang tinggal menunggu sidang putusan,” kata Anjar. Pasca sidang putusan, artinya Gus Idris bakal resmi menjalani masa tahanan.
Anjar menuturkan, ada dua orang yang didakwa dalam kasus tersebut. Selain Gus Idris, kasus itu juga menyeret juru bicaranya yakni Yan Firdaus. Dalam persidangan, keduanya dijerat dengan Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), keduanya disoal akibat menerbitkan berita bohong kepada masyarakat.
Sementara menanti sidang putusan dilaksanakan, Idris dan Yan Firdaus kini mendekam di Lapas Lowokwaru, Kota Malang. Keduanya berstatus sebagai tahanan titipan Kejari Kabupaten Malang.
Kasus penembakan oleh orang tak dikenal tersebut juga bukan satu-satunya video yang membuat Gus Idris viral. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2021 lalu, Gus Idris kembali membuat sensasi dengan menayangkan peristiwa berbau pornografi pada September 2021 lalu. Saat itu, Gus Idris belum ditahan sebab menurut aparat penegak hukum dia masih kooperatif. (iik/dan) Editor : Mahmudan