Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Di Kabupaten Malang, Pasar Hewan Boleh Kembali Buka, Asal…

Mardi Sampurno • Kamis, 26 Mei 2022 | 22:30 WIB
STOP HEWAN MENULAR: Polisi memeriksa sapi milik peternak di Kromengan, Kabupaten Malang, kemarin. Hal itu dilakukan untuk mengidentifikasi wabah PMK.
STOP HEWAN MENULAR: Polisi memeriksa sapi milik peternak di Kromengan, Kabupaten Malang, kemarin. Hal itu dilakukan untuk mengidentifikasi wabah PMK.
KABUPATEN- Persyaratan cukup ketat diberlakukan Pemkab Malang untuk kembali membuka pasar hewan yang tutup sejak dua pekan lalu. Sejumlah syarat dipaparkan dalam pertemuan perwakilan pedagang sapi bersama kepolisian dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Malang di Pasar Hewan Gondanglegi, kemarin.

Di antara syarat itu, hewan harus dalam kondisi sehat yang dibawa ke pasar. Juga operasional pasar hewan dibatasi waktu maksimal jam 12.00. Itu diungkapkan Plt Kepala DPKH Kabupaten Malang, Nurcahyo. Di menyebut, ada beberapa indikator yang akan dipakai untuk menyusun aturan uji coba pembukaan pasar hewan kembali. Pertama, sapi yang dibawa ke pasar harus tidak menunjukkan gejala penyakit mulut dan kuku (PMK). Juga jam buka pasar hewan terbatas. “Ketiga, ada mantri hewan yang berjaga di pasar hewan, untuk mengecek kesehatan sapi-sapi. Kami masih susun format, soal kebutuhan mantri hewan saat ujicoba pembukaan pasar,” jelas Cahyo, sapaannya. Keempat, seluruh pasar hewan yang akan diujicoba, harus disteril sebelum ada pembukaan. Kelima, temuan kasus PMK masih sedikit.

Selain itu, DPKH juga mengimbau para pedagang, sapi yang diberangkatkan harus disteril sejak dari rumah. Begitu juga pikap pembawa sapi, tali-tali yang dipakai mengikat hidung, dan peralatan lain. Dengan semprotan disinfektan, diharapkan sapi aman masuk pasar. Cahyo sendiri belum bisa memastikan kapan uji coba pasar hewan ini dimulai. Dia tidak bisa memberi jaminan kapan pasar akan segera buka dalam waktu dekat. “Kita lihat setelah 26 Mei, karena itu akhir masa inkubasi PMK. Kita sekarang masih kejar untuk penyusunan aturan teknis uji coba buka pasarnya,” ujar Cahyo.

Sementara itu, Kapolres Malang yang juga pimpinan Satgas Pangan, AKBP Ferli Hidayat menyebut pembatasan hewan keluar masuk masih berlaku.”Pasalnya, sekarang sudah 600 lebih kasus PMK di seluruh Kabupaten Malang. Terbesar tetap di Ngantang, Pujon dan Kasembon sudah 400 lebih yang tertular. Pedagang dan peternak di sana pun meminta pasar tutup dulu. Walhasil, sapi dari dan ke Malang kita batasi mobilitasnya,” sambung Ferli.

Menanggapi syarat tersebut, pedagang sapi di Gondanglegi mengaku siap mematuhi protokol kesehatan untuk sapi. Janji para pedagang tersebut, menjadi jaminan agar pasar hewan segera dibuka. H Temin, salah satu pedagang sapi, mengatakan, para blantik lokal tidak boleh membawa ternak yang sakit ke pasar. ”Yang sakit gak boleh masuk, yang dari luar daerah juga gak boleh masuk. Kemudian, jam bukanya terbatas. Jangan sampai ada pedagang yang paksa bawa sapi sakit masuk. Nggak boleh. Pedagang di pasar hewan Gondanglegi semuanya sepakat mematuhi aturan-aturan ini,” ujar Temin kepada wartawan, usai musyawarah dengan polisi dan dinas, Rabu pagi kemarin (25/5).

Jika ada pedagang yang nekat membawa sapi sakit ke pasar, maka para blantik akan menegur. Menurut Kaji Temin, tidak boleh ada pedagang lokal pasar hewan di Gondanglegi yang melanggar kesepakatan-kesepakatan itu. Karena, kesepakatan ini menjadi dasar untuk ujicoba pembukaan pasar hewan yang sedang diramu formatnya. “Nggak boleh masuk yang sakit. Pedagang harus sepakat. Seandainya, ada dari rekan-rekan yang memaksa bawa yang sakit masuk, kami menegur. Kemarin sudah mendapat pemberitahuan, jadi jangan sampai memaksa bawa sapi sakit masuk ke pasar. Kami akan beritahu semua temanteman pedagang,” ujar H Romli, pedagang sapi asal Dampit.

Para pedagang mengaku tahu diri. Jika sampai membawa sapi sakit ke pasar, maka semua sapi dagangan akan kena. Ini akan merepotkan semua pihak. Baik itu para mantri hewan, polisi serta dinas terkait. Sehingga, para pedagang mewanti-wanti jangan sampai membawa sapi yang menunjukkan gejala sakit mulut dan kuku. “Sapi dari luar Malang juga tidak boleh masuk. Baik itu Lumajang, Probolinggo, Sidoarjo, Tulungagung, Blitar, gak boleh. Intinya semua sapi harus lokalan,” tambahnya. (fin/abm) Editor : Mardi Sampurno
#Pemkab Malang #Pasar Hewan Gondanglegi #Pasar hewan #radar malang #Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan