Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Nasib 10 Ribu Honorer Belum Klir

Mardi Sampurno • Senin, 4 Juli 2022 | 19:00 WIB
Photo
Photo
KABUPATEN – Ini masih tentang nasib 10 ribu honorer Kabupaten Malang. Nasibnya masih belum klir alias menggantung seiring rencana penghapusan status honorer. Pemkab Malang juga dipastikan sulit memberlakukan rencana pemerintah pusat yang mengisyaratkan penghapusan honorer dan diganti tenaga outsourcing.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang telah menghitung kebutuhan anggaran untuk gaji para honorer. “Saat ini, beban belanja pegawai honorer saja senilai Rp 24 miliar untuk sebulan,” ujar Kepala Bappeda Kabupaten Malang Tomie Herawanto. Misalnya honorer berubah menjadi tenaga outsourcing, dipastikan perhitungan gaji tidak berpatokan pada kekuatan fiskal daerah, tapi berdasar UMK (upah minimum kabupaten).

Jika mengikuti ketentuan UMK Kabupaten Malang sekitar Rp 3 jutaan, dipastikan Pemkab Malang bakal kedodoran. Dengan gaji honorer berkisar antara Rp 2,1 juta sampai Rp 2,5 juta saja, pemkab sudah kewalahan.

Penerima gaji terbanyak adalah lulusan SMA sejumlah 3525 orang, masing-masing terima Rp 2,3 jutaan. Sedangkan, lulusan S1 sebanyak 4694 orang, menerima masing-masing Rp 2,5 juta.

Tomie menggambarkan, anggap saja semua honorer Pemkab diangkat menjadi outsourcing, mereka akan menerima gaji sesuai UMK.  “Kami sudah presentasikan depan Dirjen Perimbangan Keuangan. Kita akan butuh Rp 30 miliar per bulan bila pakai itu (outsourcing). Dan kekuatan fiskal kita tidak mampu kalau segitu. Karena itu, kami ada satu usulan. Belanja pegawai itu nantinya di-handle pemerintah pusat, seperti zaman dulu,” ujar Tomie.

Menurutnya, kekuatan fiskal Kabupaten Malang belum sanggup membayar pegawai berstandar outsourcing. Sehingga, Tomie mengusulkan hal ini dengan pertimbangan kemanusiaan. Yakni, tidak ada satu pun dari honorer yang diputus kontraknya. Sebab, pilihan lainnya dari penghapusan honorer bulan November tahun 2023 bersifat perampingan.

Dengan kata lain, Pemkab Malang harus memangkas jumlah honorernya. Pemkab masih berupaya agar kebijakan tersebut tidak sampai diambil. Karena sebagian besar honorer adalah guru dan nakes. ”Mereka juga menjadi tulang punggung pelayanan dunia pendidikan maupun kesehatan di Kabupaten Malang,” tambahnya.

Seperti diketahui, pemerintah pusat sudah berencana menghapus sistem honorer dan menggantinya menjadi outsourcing. Pemerintah daerah yang tidak melaksanakan akan terancam mendapat sanksi. Serta, menjadi temuan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) maupun pengawas eksternal.(fin/nay) Editor : Mardi Sampurno
#honorer #Kabupaten Malang #Tenaga Outsourcing