Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Eko Margianto mengakui rencana mengisi kekosongan kursi kades dengan Plh. “Proses pengusulan pengisi posisi Plh sama seperti pengusulan Pj Kades. Yakni, dari BPD setempat kepada Bupati lewat surat usulan,” ujar Eko kepada Jawa Pos Radar Malang, kemarin.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti menyatakan, sebelum ada keputusan inkrah oleh hakim, posisi kepala desa hanya bisa berhenti sementara. “Sekarang diberhentikan sementara dulu. Baik untuk Kades maupun Kaur Perencanaan dan Keuangan Desa Kalipare yang ditangkap Polres Malang itu,” kata Tridiyah siang kemarin.
Menurutnya, penetapan Pj baru bisa dilakukan begitu kasusnya inkrah. Karena Pemkab Malang baru bisa memberi sanksi sesuai aturan, yakni pemberhentian kades secara tidak hormat akibat tersandung kasus hukum. Tridiyah menyebut, inkrah ini berarti harus menunggu sikap dari terdakwa di persidangan.
“Inkrah ini kan berarti nunggu. Apakah nanti yang bersangkutan bisa menerima putusan, atau ternyata banding. Bahkan sampai kasasi dan PK. Baru setelah dinyatakan inkrah, bisa ada Pj. Karena, Pemkab bisa beri sanksi pemberhentian sesuai ketentuan berlaku,” tambahnya.
Setelah Pj ditunjuk, Pemkab Malang bisa merancang proses Pilkades Antar Waktu. Sedangkan, ada jabatan kosong yang ditinggal Kaur Perencanaan Didik Eko Wahyudi. Menurut Tridiyah, Plh Kades Kalipare yang sedang diproses DPMD, bisa menunjuk pengisi jabatan tersebut.
Di sisi lain, Tridiyah menyebut, tersangka memang sudah ditegur Inspektorat. “September 2021 sudah diluncurkan rekomendasi dan teguran supaya mengembalikan. Batas waktu pengembalian kerugian keuangan engara, maksimal 60 hari. Apabila 60 hari sudah dikembalikan, secara hukum administrasi sudah tuntas. Namun, untuk mens rea (niatan), bukan ranah Inspektorat tetapi kepolisian,” terang Tridiyah.
Sebelum ini, Kades Kalipare diduga menyalahgunakan DD tahun 2019 senilai Rp 423 juta. Sedangkan, Kaur Perencanaannya dituding menyelewengkan Rp 45 juta.(fin) Editor : Mardi Sampurno