Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Malang Widodo Suparjiyanto menyebut beberapa alasannya. Yang paling dominan yakni perselisihan terus menerus di dalam rumah tangga. Timbulnya orang ketiga dalam rumah tangga juga menjadi penyebab para suami memilih cerai. ”Yang saya temui alasannya masih seputar itu. Yakni ekonomi, pihak ketiga, dan perselisihan,” ucap dia.
Dari pengamatan Widodo, yang paling banyak mengajukan gugat cerai adalah warga yang berdomisili di daerah perkotaan. Sedangkan warga di pinggiran Kabupaten Malang masih terbilang jarang. Sayangnya, dia tidak menyebut secara spesifik kecamatan mana yang paling banyak mengajukan cerai talak.
Humas PA Kabupaten Malang Moh. Khairul menambahkan bila jumlah pengajuan cerai talak di Bulan Juni tahun ini juga meningkat jika dibandingkan periode yang sama di tahun lalu. Sebab di bulan Juni Juni 2021 pihaknya mencatat ada 200 suami yang mengajukan cerai talak. ”Iya, ada kenaikan 9 orang dari bulan Juni 2021,” kata dia.
Meski ada peningkatan pengajuan cerai talak, dia menyebut bila pengajuan cerai gugat, atau pihak istri yang lebih dahulu menginginkan cerai, tetap mendominasi. Sepanjang bulan Mei lalu, PA Kabupaten Malang mencatat ada 340 istri yang mengajukan perceraian. Sementara di bulan Juni jumlahnya meningkat menjadi 529 pengajuan.
Beranjak dari peningkatan kasus cerai tersebut, dia berharap, masyarakat lebih mematangkan diri dalam berpikir, serta bertindak secara jernih. ”Jika bisa disatukan, maka mohon disatukan. Jika ada masalah, selesaikan dengan kepala dingin, jangan diselesaikan di Pengadilan Agama,” tutup dia. (nif/by) Editor : Mardi Sampurno