Penangkapan maling cabai itu bermula saat Rofie hendak pergi ke acara hajatan di Desa Gondanglegi Kulon, Rabu malam (14/7) sekitar pukul 19.45. Dia mengendarai motor Honda Beat Hitam bernomor polisi N-6891-GAA. Rofie sengaja melewati ladang miliknya mengingat akhir-akhir ini marak pencurian tanaman. Apalagi ladang milik Rofie sempat dijarah maling sekitar dua pekan lalu.
Saat melintasi kebun miliknya, Rofie melihat dua orang yang sedang menjarah cabai. ”Saya melihat dua maling itu memetik cabai dan memasukkannya ke dalam karung,” kata Rofie.
Rofie yang punya ilmu bela diri itu mengaku langsung memagari salah satu maling dengan tenaga dalam yang dia kuasai. Maling bernama Saruji itu pun seperti kehilangan kesadaran. Hanya bisa berdiam diri di tengah sawah. ”Saruji ini ada temannya, tapi kabur menggunakan sepeda motor kuno. Saya pulang ke rumah memanggil anak saya yang bernama Ali Wahyudi dan M. Rizal Alfarisi. Saya juga memberi tahu Kepala Dusun kalau ada Maling di ladang,” ucap dia.
Setibanya di ladang, Saruji masih dalam keadaan berdiam diri. Rofie kemudian melepaskan ilmu tenaga dalam yang dia gunakan untuk ”memagari” maling tersebut. Ketika tersadar, Saruji mencoba hendak melarikan diri. Namun making itu sudah dihadang Ali Wahyudi dan M. Rizal. ”Lari ke Ali langsung dihajar dengan celurit. Tapi maling itu tidak luka, hanya bajunya yang sobek. Setelah itu dipukul oleh Rizal menggunakan kayu. Baru dia terjatuh,” cerita Rofie.
Setelah itu Kepala Dusun Tengah, Desa Ganjaran M. Zamroni menghentikan perkelahian itu. Saruji di bawa ke balai desa untuk diamankan. ”Kebal dia. Disayat tidak luka. Tubuhnya hanya lebam saja,” ucap Rofie.
Sebelumnya, Rofie sudah pernah kehilangan cabai sebanyak tiga kali. ”Sekitar 12 hari lalu hari lalu, saya kehilangan cabai juga. Yang mereka ambil hanya cabai merah. Cara memetiknya juga sembarang, pohon cabai saya banyak yang patah. Yang mereka curi saat itu mungkin satu setengah karung,” ucap dia.
Untuk pencurian pada Rabu malam lalu, Rofie memperkirakan kehilangan sekitar 35 kg cabai. Lantaran harga cabai saat ini sedang mahal, nilai kerugiannya bisa mencapai Rp 4,2 juta. ”Saat ini harga cabai sudah mencapai Rp 120 ribu per kilogram. Barang buktinya diamankan polisi," ucap dia.
Sementara itu, M. Zamroni Kasun mengatakan bahwa keberanian keluarga Rofie bisa dijadikan contoh warga lain. Artinya, maling harus dilawan. Kalau tidak bisa melawan sendiri bisa minta bantuan atau segera melapor ke polisi. ”Sebenarnya sering terjadi pencurian. Tapi yang baru tertangkap satu kali. Ini bagus untuk di jadikan contoh," kata dia.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menjelaskan, saat kasus tersebut sudah ditangani Polsek Gondanglegi. Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. Ia melanjutkan. Pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. ”Orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan diancam pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutup dia. (nif/fat) Editor : Mardi Sampurno