Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pelatih Taekwondo Tersangka Pelecehan Seksual, Korban Murid di Bawah Umur

Mardi Sampurno • Rabu, 17 Agustus 2022 | 14:56 WIB
MIRIS: Kasus dugaan pemerkosaan terhadap VA, 16, pelajar asal Kecamatan Kalipare oleh empat pelaku yang juga masih di bawah umur tetap diproses Polres Malang. Ilustrasi Pemerkosaan By Radar Malang.
MIRIS: Kasus dugaan pemerkosaan terhadap VA, 16, pelajar asal Kecamatan Kalipare oleh empat pelaku yang juga masih di bawah umur tetap diproses Polres Malang. Ilustrasi Pemerkosaan By Radar Malang.
KABUPATEN – Kasus pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja. Contohnya yang dirilis Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang kemarin (16/8). Mereka menetapkan seorang pelatih taekwondo berinisial MR, 25, sebagai tersangka pelecehan seksual. Mirisnya, korban pelaku bejat itu adalah perempuan yang masih di bawah umur. 

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan, sebelum menetapkan status tersangka pelatih taekwondo tersebut, pihaknya telah melakukan penyelidikan tentang pelecehan seksual pada muridnya yang masih dibawah umur sejak 9 Agustus 2022. Tempat kejadiannya di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. 

Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan bahwa antara pelaku dengan korban sebenarnya memiliki hubungan asmara. Keduanya juga rutin berlatih Taekwondo di Kecamatan Gondanglegi. Kebetulan MR adalah pelatih seni bela diri asal Korea Selatan itu. Sementara korban adalah muridnya. 

Yang cukup mengagetkan, MR mengaku melakukan perbuatan tidak terpuji itu sejak 2016 hingga 2021. Korban berinisial ES saat ini sebenarnya sudah berusia 20 tahun. Namun karena pelecehan seksual terjadi sejak 2016, maka bisa dikategorikan korban saat itu masih di bawah umur. 

Dalam melancarkan aksinya, MR selalu mengajak ES untuk berhubungan badan dengan janji dan iming-iming dinikahi. ”MR juga menjalin komunikasi dengan baik kepada orang tua korban, sehingga orang tua korban menganggap MR seperti keluarga sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi. 

Sementara itu, ES mengaku mengalami beberapa kali ajakan untuk melakukan hubungan badan dari pelaku. Bahkan sempat mendapati beberapa cobaan pelecehan. ”Korban menolak ajakan pelaku, dan sempat mengadu kepada atasan klub Taekwondo mereka,” imbuh Donny. 

Polisi juga mendapatkan informasi bahwa korban pelecehan seksual yang dilakukan MR bukan hanya satu orang. Pelaku juga kerap melakukan percobaan pelecehan seksual kepada rekanrekan korban. Bahkan MR pernah mendapat skorsing melatih dari KONI, meski saat ini sudah aktif kembali. 

”Saat ini penyidik Satreskrim Polres Malang telah melakukan penahanan terhadap tersangka, melengkapi pemberkasan, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” imbuh Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. 

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mengantarkan korban untuk melakukan visum et repertum. Selanjutnya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76D subsider pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (nif/fat) Editor : Mardi Sampurno
#pelecehan seksual #Pelatih Taekwondo #Korban di Bawah Umur