KABUPATEN - Kesabaran direksi PDAM Kabupaten Malang (kini bernama Perumda Tirta Kanjuruhan) benar-benar diuji. Ini terkait dengan tunggakan PDAM Kota Malang (kini Perumda Tugu Tirta) selama sembilan bulan senilai sekitar Rp 1,08 miliar yang belum terbayarkan.
Saat ini, PDAM Kabupaten Malang tinggal menunggu iktikad baik saja. Dan penantian ini bisa saja sampai 9 November 2022, bersamaan dengan berakhirnya kontrak perjanjian kerja sama dua perumda itu soal pengelolaan air Sumber Pitu, Tumpang. Artinya jika tidak ada iktikad baik, dua opsi yang akan diambil PDAM Kabupaten Malang. Yakni bisa memutus aliran air dari Sumber Pitu ke PDAM Kota Malang, atau masalah ini dibawa ke ranah hukum.
Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan Syamsul Hadi menegaskan masih menunggu iktikad baik Perumda Tugu Tirta. Karena, tagihan biaya operasional pengelolaan SPAM Sumber Pitu masih menumpuk sejak Perjanjian Kerja Sama (PKS) berakhir. Nilainya antara Rp 150- 200 jutaan per bulan. Artinya tunggakan selama sembilan kisaran Rp 1,08 miliar.
“Kami tegaskan ini bukan tarif ya, sangat salah kalau disebut tarif. Kami tidak jual air. Ini biaya operasional pemeliharaan pengoperasian SPAM Sumber Pitu. Per bulan antara Rp 150-200 jutaan, fluktuatif. Kesepakatan di PKS, penggantian biaya operasional per meter kubik Rp 610 rupiah,” terang Syamsul kepada Jawa Pos Radar Malang di Peringgitan Pendapa Agung Kabupaten Malang, Jumat siang (19/8).
Syamsul kemudian merinci apa saja item biaya pemeliharaan dan operasional. Pertama, kompensasi pada Perhutani per bulan karena penggunaan mata air Sumber Pitu. Karena, mata air ini masuk kawasan hutan. Pengusahaannya harus ada PKS. Kedua, pembayaran pajak air permukaan (provinsi) dan pajak air tanah (pemda).
Ketiga, biaya penghijauan dan pemeliharaan fasilitas sistem penyediaan air minum (SPAM). Menurut Samsul, biaya operasional memang harus ditanggung berdua. Itu sudah menjadi amanat dari pemerintah pusat. Yakni, ketika tanda tangan berita acara serah terima pengelolaan jaringan air Sumber Pitu. Tugu Tirta dan Tirta Kanjuruhan pun tanda tangan di situ.
“Ibaratnya, kami ini dua bersaudara. Orang tua bangunkan rumah untuk kami tinggali bersama. Lha, masa bayar listrik dan air rumah itu duit masih minta orang tua. Ya kami berdua yang urunan. Nah, ini saudara yang satu gak mau urunan bayar biaya perawatan rumah ini,” kata Syamsul.
Selama ini, sejak PKS berakhir, Perumda Tirta Kanjuruhan nalangi semua biaya pemeliharaan. Tetapi, tagihan biaya pemeliharaan dan operasional dikirimkan kepada Tugu Tirta. Sebab, Syamsul memastikan, sampai hari ini, air Sumber Pitu tetap mengalir ke Kota Malang dan diregulasi Tugu Tirta.
Kemudian, Syamsul juga membantah bahwa Tirta Kanjuruhan akan menaikkan biaya operasional. Duit pemeliharaan yang saat ini ditagihkan ke Tugu Tirta tetap Rp 610 rupiah per meter kubik. Menurutnya, Perumda Tirta Kanjuruhan berpegang pada PKS lama ketika menagih biaya operasional.
“Tidak ada kami menaikkan biaya operasional. Kemudian, ada narasi seakan-akan kami mengurangi air yang keluar dari pipa Sumber Pitu. Tidak benar itu. Malah Tugu Tirta yang mengajukan surat mengurangi dari 140 liter per detik, (menjadi 100 liter per detik),” tambah Syamsul.
Dia pun menceritakan, 140 liter per detik merupakan bagian dari PKS. Ceritanya, pada tahun 2012, ada kesepakatan antara Pemkot dan Pemkab Malang untuk pengelolaan air. Tahun 2012, pemerintah pusat datang membawa proyek SPAM. Pelaksana pengerjaan proyek Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Bangunan SPAM selesai 2016. Tahun 2017, terjadi PKS antara dua perusahaan pengelolaan air tersebut. Dari Tirta Kanjuruhan, Syamsul yang tanda tangan. Dari Tugu Tirta, adalah H Jemianto, Dirut Tugu Tirta saat itu. Tirta Kanjuruhan punya beberapa kewajiban, terutama operasional dan quality control. Sedangkan, Tugu Tirta wajib mengganti biaya operasional dan pemeliharaan. Tugu Tirta juga dapat 140 liter per detik berdasarkan PKS ini.
Empat tahun, skema ini berjalan baik. Kemudian, terjadilah drama penolakan perpanjangan PKS oleh Tugu Tirta. Syamsul mengaku siap berkomunikasi untuk menyelesaikan persoalan ini. “ Hemat kami, PKS ini tanggung jawab dua perusahaan, B2B, business to business. Kalau keberatan dengan klausul, ya ayo kita bicarakan,” sambungnya. Di sisi lain, karena PKS ini berakhir, sejatinya Tirta Kanjuruhan berhak memutus aliran air yang menuju Tugu Tirta. Sebab, Tirta Kanjuruhan tak lagi terikat dengan PKS. Kewajiban memenuhi air 140 liter per detik pada Tugu Tirta, juga teranulir secara otomatis begitu PKS mandek.
Namun, Syamsul sedang menunggu adanya komunikasi dan konfirmasi. “Kalau dalam batas waktu tertentu, tidak ada komunikasi, tidak ada iktikad baik, akan ada legal action. Tetapi kami ingin masyarakat tahu. Bahwa PKS ini dibangun dengan semangat kerja sama antardaerah, supaya hak warga terima air bersih dan layak, bisa terpenuhi. Sudah berjalan baik 4 tahun, kenapa sekarang kok seperti ini,” tutupnya.
Terpisah, Bupati Malang H M Sanusi juga menyerahkan penyelesaian persoalan ini kepada Syamsul. “Itu cukup PDAM yang menyelesaikan. Sudah ada aturan-aturannya (membangun kesepakatan), tinggal taati saja,” ujarnya dikonfirmasi terpisah, Jumat siang.
Perpanjangan Kerja Sama Terkendala Payung Hukum
Pemkot Malang dan Perumda Tugu Tirta tidak hanya diam menyusul polemik terkait pengelolaan air Sumber Pitu, Tumpang. Sejak 2017 sudah ada rekonsiliasi. Sehingga PDAM Kota Malang masih bisa mengambil air dari Sumber Pitu.
Informasi yang dihimpun Radar Malang dari internal Pemkot Malang menyebutkan bahwa sebenarnya permasalahan tersebut sudah ada titik temu. Bahkan permasalahan yang bermula sejak 2017 lalu itu juga telah dilakukan rekonsiliasi. Hasilnya, Perumda Tugu Tirta tetap bisa memanfaatkan pengambilan air di Sumber Pitu.
”Bahkan sudah konsul ke Kemen-PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Jatim, dan kita menang kala itu bisa mengambil air di sana (Sumber Pitu),” kata sumber internal tersebut.
Terkait kerja sama biaya operasional sebenarnya juga telah ada kesepakatan. Bahkan surat izin pemanfaatan pipa juga telah dikantongi Perumda Tugu Tirta terkait pemanfaatan sumber air itu. Hanya saja memang untuk melakukan pembaruan perjanjian kerja sama terhalang payung hukum.
Sumber internal itu tak menyebut secara detail payung hukum apa yang harus digunakan. Konflik lama yang kembali meruncing dinilainya perlu ada komunikasi lebih lanjut. Bahkan dia ingin dua kepala daerah bisa bertemu untuk menyelesaikan permasalahan.
”Masalah ini sudah rumit, maka kalau ada tuduhan belum membayar (tunggakan selama Sembilan bulan) ya dibuktikan saja ke yang bersangkutan (Perumda Tugu Tirta),” tegas sumber internal itu.
Di tempat lain, anggota Komisi B DPRD Kota Malang Lookh Makhfudz masih terus menjalin komunikasi dengan DPRD Kabupaten Malang. Tujuannya yakni menyelesaikan permasalahan dua perumda yang melayani air minum itu. Dia tak ingin masalah ini harus terus berlanjut hingga berujung pelanggan kekurangan pasokan air.
”Ini masih mau menentukan hari, yang pasti secepatnya supaya tidak semakin melebar,” tegasnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga tegas meminta Perumda Tugu Tirta tidak hanya bergantung kepadanya. Makhfudz memang memfasilitasi penyelesaian konflik. Hanya saja Perumda Tugu Tirta juga harus bisa memiliki cara lain karena menyangkut layanan ke pelanggan.
Apalagi permasalahan air tak mengalir ke pelanggan kerap jadi keluhan. Maka sudah seharusnya perusahaan plat merah tersebut punya cara lain. Mulai dari mencari sumber air di Kota Malang atau mengoptimalkan sistem penyediaan air minum (SPAM). ”Ini kami juga mau bertemu dengan pihak Perumda Tugu Tirta jangan sampai kebakaran jenggot jika ada masalah seperti ini,” papar Makhfudz. (fin/adb/abm) Editor : Mardi Sampurno