Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara membenarkan masa jatuh tempo pembayaran PBB tanggal 30 September. ”Tetapi bukan berarti setelah deadline ini masyarakat tidak bisa membayar. Malah sebaliknya, harus cepat membayar kewajibannya. Karena, semakin ditunda, makin besar juga dendanya,” kata Made kepada Jawa Pos Radar Malang kemarin (29/9).
Denda keterlambatan sebesar 2 persen dari pokok pajak. Angka 2 persen tersebut akan dihitung per bulan. Semakin lama menunda, maka denda juga akan terakumulasi. ”Maksimal akumulasi denda pajak adalah 24 bulan atau 48 persen dari total pokok,” terang Made. Setelah lewat 24 bulan, denda tetap berjumlah 48 persen.
Dari data terbaru Bapenda Kabupaten Malang, jumlah PBB yang sudah terbayar senilai Rp 75,163 miliar. Sedangkan target PBB sebesar Rp 135 miliar. Dengan kata lain, PBB yang sudah tertagih sekitar 55,5 persen. Tugas Bapenda sekarang adalah mengejar wajib pajak agar bayar PBB plus tunggakan.
“Karena itu, Bapenda Menyapa Warga (BMW) tak akan berhenti. Malahan, kami bakal intensif. Sebab, kami tetap kejar target PBB ini dengan batas waktu akhir tahun 2022,” jelas mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang itu.
Sementara itu, Kabid PBB Bapenda Kabupaten Malang Nurul Khayati menambahkan, program BMW masih ditunggu masyarakat. Sebab, BMW tidak hanya soal membayar PBB di kantor desa. Nurul menyebut, ada layanan perbaikan data SPPT di situ. Kemudian, informasi yang dibutuhkan wajib pajak juga tersedia. Plus, perangkat desa yang kedatangan BMW bisa mendapat pengetahuan terbaru soal Bapenda. “Maka, kami tetap akan menggeber BMW,” tambahnya.
Sehingga, pengetahuan soal Bapenda dan cara bayar yang semakin mudah, bisa tersampaikan kepada masyarakat. ”Tujuan kami memang meningkatkan kesadaran bayar pajak. Tetapi, dengan BMW, kami bisa menyentuh masyarakat secara langsung. Sekaligus, meningkatkan literasi soal pajak daerah,” tutupnya. (fin/nay) Editor : Mardi Sampurno