Area hutan yang dikelola Perhutani KPH Malang tersebar di wilayah Kabupaten Malang dan Kota Batu. Dari total total 93 ribu hektare, kurang dari setengahnya atau setara 43 ribu hektare yang disorong untuk lahan kehutanan sosial. ”Sudah kami ajukan datanya ke Jakarta. Sampai hari ini masih dalam pembahasan di tingkat kementerian,” terang Wakil Administratur Perhutani KPH Malang Hermawan kepada Jawa Pos Radar Malang.
Menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga masih melakukan inventarisasi area hutan yang masuk perhutanan sosial. Termasuk di wilayah Kabupaten Malang dan Kota Batu. ”Tetapi prinsipnya masih sama, yakni memetakan mana (lahan) yang produktif dan tidak produktif,” tambahnya.
Jawa Pos Radar Malang sempat mendatangi sejumlah kawasan hutan yang selama ini dikelola KPH Perhutani. Misalnya di Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang. Kawasan yang berada pesisir Malang selatan tersebut terdapat deretan pantai yang menjadi destinasi wisata yang terhubung dengan JLS (Jalur Lingkar Selatan). Sementara di sisi utara jalan masih terdapat kawasan hutan.
Kemudian, ada pula kawasan hutan di sekitar Kecamatan Bantur. Banyak terdapat pohon jati dan lainnya yang berdiri di sekitar jalur menuju pantai selatan. Masyarakat desa pun masih hidup dari produksi dari hutan ini. Menurut Hermawan, kawasan seperti ini tidak masuk dalam usulan atau ‘dikorbankan’ menjadi perhutanan sosial. “Sebab, kawasan yang masih ada potensi pantai maupun hutan kayu adalah produktif. Kawasan yang tidak produktif-lah yang kami usulkan masuk Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK),” pungkasnya. (fin/nay) Editor : Mardi Sampurno