Larangan tersebut sudah dikeluarkan sejak Rabu lalu (19/10). Kepala Dinkes Kabupaten Malang drg Wiyanto Wijoyo mengatakan, pihaknya tetap menginstruksikan seluruh tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan tidak memberikan resep pemberian obat cair atau sirup sampai adanya instruksi terbaru dari Kemenkes. “Kalau untuk penarikan obat berbentuk cairan belum ada instruksi,” ujar dia.
Jika nantinya di Kabupaten Malang terdapat temuan kasus gangguan gagal ginjal pada anak, pihaknya akan berkoordinasi dengan Provinsi Jatim dan Kemenkes untuk menentukan langkah. Namun sebelum itu dilakukan, pihaknya akan memastikan dulu kasusnya. “Jangan sampai penyakit itu mirip tapi bukan gangguan ginjal kan nanti rancu,” kata dia.
Untuk penyebabnya, Wiyanto menyatakan masih belum bisa memberikan informasi banyak. Namun dari apa yang dia baca dari dokter spesialis anak, ia menyebut memang ada subtansi cairan yang diduga menimbulkan gangguan pada anak. “Katanya di cairan itulah yang menimbulkan gangguan itu. Biasanya yang sering digunakan kan obat paracetamol,” papar dia.
Terkait banyaknya kebutuhan pada obat sirup parasetamol, Wiyanto menyatakan masyarakat bisa memggunakan obat tablet. “Itu memang untuk menurunkan demam, dan meredakan sakit. Bisa ganti ke tablet dulu,” tutup dia. (nif/nay) Editor : Mardi Sampurno