KEPANJEN- Dinas Kesehatan (Dinkes) memastikan tak apotek di Kabupaten Malang yang menjual Unibebi Cough Sirup. Ketegasan itu didapatkan setelah tim bagian sumber daya kesehatan Dinkes melakukan inspeksi mendadak, kemarin (24/10). Obat batuk dan pilek bayi-balita dengan kandungan berlebih EG (etilen glikol) dan EDG (deetilen glikol) itu juga sudah ditarik dari apotek-apotek. Apoteker pada Apotek Mulia Abadi Gondanglegi Evi Yuana SFarm Apt membenarkan adanya penarikan obat berbahaya itu. ”Penarikan Unibebi Cough Sirup itu dilakukan pagi tadi (kemarin pagi),” terangnya.
Avi mengakui, jumlah stok obat tersebut masih cukup banyak. Ada sekitar 16 botol sirup yang ditarik dari apotek miliknya. Sementara Bebicough sudah lama diresepkan dokter sebagai obat batuk balita. “Apotek sebagai tempat penjualan obat. Selama ini hanya mengikuti arahan ketentuan dosis. Biasanya untuk anakanak usia di atas 2,5 tahun. Di bawah itu ada resep berbentuk puyer dari dokter anak,” ujarnya kemarin.
Hingga Minggu malam (23/10), BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) RI masih menetapkan Unibebi Cough Sirup sebagai salah satu obat batuk pilek berbahaya. Ada tiga jenis Bebicough dengan cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman. Yakni Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, serta Unibebi Demam Drops. Semuanya produksi Universal Pharmaceutical Industries. “Karena telah ditarik, maka di apotek ini sudah tidak ada lagi. Sebagai gantinya, masyarakat yang membeli obat diarahkan berganti ke tablet,” kata Evi.
Hal sama juga terjadi di Apotek Sari Vita di lingkungan Pasar Gondanglegi. Apotek memasang pengumuman tidak menjual obat dalam bentuk sirup. Mereka juga mengisolasi semua obat sirup ke dalam etalase khusus. Bahkan etalase tempat obat sirup itu ditutup dengan kain banner. “Sejak Dinkes Kabupaten Malang mengumumkan imbauan itu pada 19 Oktober, kami langsung memasangnya. Karena edaran resmi, maka kami harus mematuhinya. Apalagi ini untuk keselamatan masyarakat,” ucap Dito Fachrul, pemilik apotek Sari Vita. Dito pun menyarankan masyarakat beli obat tablet.
Apotek lain yang didatangi tim pembinaan dan pengawasan dinkes adalah Apotek Awlady Gondanglegi. Beberapa obat sirup masih tampak di etalase. Namun, telah dipasang pengumuman tidak melayani pembelian obat sirup.
Sementara itu, Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kabupaten Malang Pudji Hadi Prastyo SE memastikan dari hasil sidak, semua apotek mematuhi ketentuan. Bahkan beberapa apotek memastikan telah ada penarikan sirup yang paparan EG/DEG-nya melebihi ambang batas. “Begitu pemerintah pusat mengabarkan larangan penjualan obat sirup, kami langsung berkoordinasi dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) PC Kabupaten Malang,’ ujarnya.
Di lokasi yang sama, Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) PC Kabupaten Malang Apt Bhakti Maulana Asnar SFarm membeberkan, di Kabupaten Malang terdapat 219 apotek serta 506 apoteker. Ratusan apoteker tersebut tidak hanya tersebar di apotek-apotek saja. Tetapi juga klinik, Puskesmas, rumah sakit (RS), industri, serta distributor.
“Sejauh ini kami mengkoordinir semua apotek untuk memasang imbauan tidak menjual obat sirup. Saya menjamin semua apotek di Kabupaten Malang tidak ada yang melayani penjualannya. Karena semua apotek menjadi anggota IAI, kalau bukan anggota, maka tidak boleh beroperasi” ungkapnya. (fin/nay) Editor : Mardi Sampurno