Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pahami Ketentuan UU Darurat jika Ingin Aman

Mardi Sampurno • Minggu, 30 Oktober 2022 | 17:52 WIB
MELANGGAR UU: Romadhoni (tampak di layar monitor), penyuplai satu kilogram bubuk mercon yang terbuat dari potasium klorat, belerang, dan aluminium asal Gresik dihukum tiga bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Kepanjen pada 19 September lalu. BIYAN M
MELANGGAR UU: Romadhoni (tampak di layar monitor), penyuplai satu kilogram bubuk mercon yang terbuat dari potasium klorat, belerang, dan aluminium asal Gresik dihukum tiga bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Kepanjen pada 19 September lalu. BIYAN M
CONTOH bahwa petasan bisa mengantar orang ke ranah pidana adalah sidang pada 26 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Siang itu, majelis hakim mengadili Achmad Robith, 19, yang kedapatan hendak menjual 3 kilogram serbuk mercon dari Kediri ke Kepanjen. Beruntung dia hanya dikenakan hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Artinya, terdakwa yang masih berstatus pelajar tingkat SMA itu tak perlu menjalani pidana penjara, asalkan tidak mengulangi perbuatan yang sama dalam masa enam bulan. Hakim juga mempertimbangkan kondisi Robith yang masih harus menjalani ujian akhir dan ujian nasional.

Photo
Photo
Barang bukti satu kilogram bubuk petasan milik Romadhoni. BIYAN MUDZAKI HANINDITO/RADAR MALANG

Namun beda cerita dengan Muhammad Agung Romadhoni. Pemuda berusia 19 tahun asal Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, itu dihukum tiga bulan. Dia dipidana karena menjadi penyuplai satu kilogram bubuk mercon yang terbuat dari Potasium Klorat (KCLO3), Belerang (S), dan Aluminium (AL) kepada dua remaja, yakni berinisial CA, 16, dan FI, 15.

Dua kasus di atas merupakan contoh bahwa menguasai atau memperjualbelikan bubuk mercon dapat menggiring seseorang masuk ke bui. Sebab, mercon termasuk dalam bahan peledak (handak) yang pembuatan sampai pemakaiannya diatur dalam Undang-Undang (UU) Darurat RI Tahun 1951.

Pasal 1 ayat 1 UU tersebut berbunyi, Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.

”Bila merujuk pada pasal tersebut, maka baik pembuat atau pembeli bahan peledak, termasuk mercon dapat dihukum semua,” kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny K. Bara’langi. Pasal tersebut juga tidak menoleransi berapa pun besaran barang yang dimiliki.

Dalam dua tahun terakhir, polisi di Wilayah Kabupaten Malang menangkap lima pelaku yang melanggar UU tersebut. Empat kasus pada 2022, sementara satu kasus pada 2021. ”Yang satu kasus itu tersangkanya pembeli, sisanya pembuat semua,” kata dia. Lokus atau tempat perkara terbanyak di Singosari. Diikuti Sumberpucung dan Kepanjen.

Penangkapan terakhir dilakukan oleh pada 21 September 2022 lalu di Desa Srigading, Kecamatan Lawang. Warmat, 56, ditangkap polisi dengan barang bukti 5 renteng mercon dengan panjang masing-masing 10 meter. Dalam satu renteng berisi 151 buah mercon ukuran sedang dan besar. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno
#Petasan #bahan peledak #Mercon