Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Nada Suara Picu Konflik Mertua-Menantu

Mardi Sampurno • Kamis, 3 November 2022 | 02:12 WIB
Kesaksian persidangan kasus mertua dan menantu. FARIZZA/RADAR MALANG
Kesaksian persidangan kasus mertua dan menantu. FARIZZA/RADAR MALANG
SEMPAT DIMAAFKAN, TAPI LANJUT KE SIDANG

KEPANJEN – Penanganan konflik antara Bambang Sugiarto, 72, dengan menantunya, Benny Jaya, 38, berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin siang (1/11). Di hadapan majelis hakim, terungkap bahwa pemukulan yang dilakukan Bambang dipicu pertengkaran dengan nada bicara yang tinggi. Meski sudah terbilang lansia, pukulan Bambang mengakibatkan luka memar di wajah Benny.

Sidang kemarin mengagendakan pemeriksaan saksi dan korban. Selain Benny, Jaksa Anjar Rudi Admoko SH menghadirkan dua saksi. Yaitu Muhammad Zulhardi, 39 (anggota Polsek Lawang) dan Sunarti, 56, asisten rumah tangga Bambang.

Dalam perkara itu Bambang dituding menganiaya Benny pada 13 Juni 2022. Sekitar pukul 12.30, Benny datang ke bengkel milik Bambang dalam rangka menjemput anaknya. ”Sebelumnya, sekitar pukul 09.00 saya hubungi Papa (Bambang) karena saya mau ambil Darren (anak Benny). Mau saya ajak makan, setelah itu saya kembalikan,” terang Benny.

Dalam pembicaraan telepon itu, Bambang mempersilakan sang menantu datang. Benny pun mendatangi rumah Bambang, namun mertua bersama anaknya itu tidak ada. Benny lantas kembali menghubungi Bambang dan mengetahui mereka berada di bengkel.

Benny bergegas menuju bengkel milik mertuanya itu dengan dikawal anggota kepolisian dari Polsek Lawang, salah satunya Zulhardi. Di bengkel itulah terjadi perdebatan dan adu argumen soal boleh tidaknya Benny mengambil anaknya yang berusia 2 tahun.

”Saya ditanya mau apa? Saya bilang mau ambil anak. Dijawab tidak boleh, saya pun tanya kenapa? Darren kan anak saya,” imbuh Benny yang kini berdomisili di Kabupaten Pasuruan. Benny juga menyebut nada suara mertuanya itu datar saat ditelepon, namun tinggi saat bertemu langsung.

Hingga akhirnya Bambang memukul Benny. Pukulan itu mengakibatkan luka memar di wajah korban. Benny mengaku mendapat empat kali pukulan. Tiga di kepala bagian atas dan satu kali di pelipis kiri. Pukulan ke kepala bagian atas menggunakan tangan kanan, sementara yang pelipis menggunakan tangan kiri.

Berdasar pada Surat Visum Et Repertum RSUD Kanjuruhan Nomor U/494/2022 yang ditandatangani dokter pemeriksa dr Deka Bagus Ginasa, ditemukan luka memar pada pelipis Benny akibat kekerasan benda tumpul. Hal itu membuatnya tidak bisa datang ke usaha kayu di Pasuruan, tempat dia bekerja, selama dua hari.

Perkara penganiayaan itu sebenarnya imbas dari proses cerai antara Benny dengan Merry Sugiarto (anak Bambang). Saat ini proses perceraian itu dalam tingkat banding. Pada 5 Juli 2022 lalu, Merry memboyong anaknya dari ke Lawang. Kemudian Benny mengaku sempat bertemu Merry di Bali dan mendapat ancaman akan dipukul jika berani menyambangi rumah di Lawang. Itulah sebabnya dia meminta pengawalan polisi pada saat terjadi pemukulan. ”Untuk menengahi saja jika ada pemukulan,” ujar dia.

Sejatinya, Benny dan Bambang sudah saling memaafkan. Bambang yang kemarin juga hadir di sidang membenarkan sebagian keterangan sang menantu. ”Sudah saya maafkan, dan saya pernah tanya apakah dia ingin memenjarakan saya. Dia bilang tidak,” kata Bambang. Ternyata kasusnya berjalan terus hingga ke pengadilan.

Pada saat terjadi keributan, Bambang mengaku terkejut lantaran Benny membawa polisi. Dia juga heran lantaran Benny menggunakan gaya percakapan yang cukup formal. ”Biasanya pakai gaya Arema-an. Tiba-tiba pakai bahasa Indonesia dan nadanya cenderung arogan,” ujar Bambang yang mengaku memukul hanya dua kali.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Suhendro Priadi SH mengatakan bahwa pernyataan dua saksi, Sunarti dan Zulhandi, tidak sama dengan Benny. ”Tentang pemukulan yang tidak sama. Dari saksi polisi mengatakan terdakwa memukul dua kali kena kepala atas, satu lagi ditangkis dan tidak sakit,” kata dia. Sunarti mengulang pernyataan serupa karena dia ada di lokasi saat itu.

Kedua saksi juga menegaskan jika tidak ada luka yang tampak saat itu. Benny pun langsung pergi setelah kejadian tersebut. Hendro mengatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan saksi yang meringankan. Maka, sidang pekan depan akan langsung mengagendakan pemeriksaan terdakwa. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno
#masalah keluarga #Penganiayaan #Perseteruan Mertua dan Menantu