Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Korban Ungkap Kebohongan Cerdas Laundry

Mardi Sampurno • Jumat, 4 November 2022 | 17:15 WIB
KETOK PALU: Ilustrasi bos Cerdas Laundry sah dijatuhi hukuman 18 bulan penjara kemarin, (19/1/2023) di Pengadilan Negeri Kepanjen.
KETOK PALU: Ilustrasi bos Cerdas Laundry sah dijatuhi hukuman 18 bulan penjara kemarin, (19/1/2023) di Pengadilan Negeri Kepanjen.
KEPANJEN - Kebobrokan dalam investasi abal-abal Cerdas Laundry milik Didik Mulato, 42, kembali dibongkar. Dua saksi korban menuturkan pengalaman mereka di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin siang (3/11). Selain tidak menerima barang setelah mentransfer sejumlah uang, profesionalitas kerja yang digembar-gemborkan terdakwa saat promosi tidak terbukti.

Dua saksi tersebut adalah Sigit Pramono, 25, asal Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, dan Mufidiyah Zeti Arina, 32, asal Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya. Dalam kesaksiannya, dua orang tersebut mengaku sama-sama terpikat video promosi yang dibuat Didik. Tagline yang digunakan waktu itu berbunyi ”Bisnisnya jalan, investornya jalan-jalan”. Sharing keuntungan yang dijanjikan adalah 50-50.

Sigit mengatakan, melalui video promo, Didik mengaku sudah sangat berpengalaman dalam urusan Laundry. ”Dia punya pengalaman 15 tahun mengurus bisnis Laundry. Dia juga mengklaim punya ribuan karyawan untuk menyokong bisnis ini,” papar Sigit.

Sama seperti investor lainnya, pengusaha toko online itu juga diminta membeli lisensi dan memilih paket. Waktu itu Sigit membayar Rp 15 juta untuk lisensi saja. Total yang dia bayar ke Cerdas Laundry Rp 44 juta. Uang itu adalah DP 30 persen dari paket dan lisensi.

Sigit juga harus menyediakan kendaraan dan ruko. Namun peralatan berupa mesin cuci, mesin pengering, setrika, dan karyawan yang dijanjikan tidak datang. Sigit makin merugi karena harus membayar sewa ruko.

Hal serupa terjadi kepada Zeti yang sudah membayar Rp 40 juta ke Cerdas Laundry. Perempuan konsultan pajak itu mengungkapkan, beberapa korban yang tergabung dalam paguyuban sempat mencari tahu keberadaan barang yang dijanjikan oleh Didik. ”Ternyata ada distributornya di daerah Semarang. Saat dihubungi, pihak distributor mengatakan sudah ada 100 mesin yang dipesan, tapi belum dibayar,” ujarnya.

Zeti menambahkan, dalam video promosi juga ada mitra pabrik tas laundry yang terpampang. Tapi dalam penelusuran paguyuban, pabrik tersebut sudah tutup cukup lama. ”Sebenarnya ada beberapa outlet yang sempat jalan. Tapi banyak keluhan karena baju pelanggan terbakar. Lalu, jika ada mesin rusak, teknisi tidak lekas datang,” papar dia.

Keterangan dua saksi kemarin tersebut menyudahi pembuktian oleh jaksa penuntut umum. Pekan depan, tim kuasa hukum Didik akan menghadirkan dua orang saksi yang meringankan. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno
#kasus penipuan #Investasi Abal-Abal #laundry