Dari data Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang diketahui baru 251 pondok pesantren yang resmi memiliki izin operasi. Plt Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang Imam Turmuzdi menyebut, jumlah tersebut akan terus bertambah. Karena saat ini kesadaran untuk mengurus legalitas pondok pesantren terus meningkat.
“Syarat untuk mendapat sertifikat izin operasi cukup dengan mengisi pengajuan online di aplikasi SITREN (Sistem Informasi Tanda Keberadaan Pesantren),” kata dia. Setelah mendaftar lewat aplikasi tersebut, sertifikat dari Kemenag Kabupaten Malang akan diproses.
Imam menyatakan, animo untuk mengurus perizinan pondok pesantren dengan mendaftar di aplikasi SINTREN cukup bagus. ”Di bulan Oktober ini saja ada 11 pondok pesantren baru di Kabupaten Malang. Meski tergolong anyar, mereka sudah memiliki izin operasional,” terangnya.
Tentang syarat pendaftaran, Imam menyebut cukup mudah. Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren, syarat yang harus dipenuhi di antaranya memiliki paling sedikit 15 santri mukim. Selain itu juga harus memenuhi unsur pesantren yakni arkanul ma’had yang terdiri dari kiai, santri, pondok atau asrama pesantren, masjid atau musala. “Serta kajian kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin yang berjalan di dalamnya,” lanjut dia.
Selain itu, yang paling penting juga mengembangkan nilai Islam rahmatan lil’alamin dan berlandaskan Pancasila, UUD 1945 serta Bhineka Tunggal Ika yang dikembangkan sebagai jiwa pesantren. “Banyak aliran-aliran atau paham yang terkadang terlalu kiri. Sehingga melenceng dengan landasan negara. Nah ini yang tidak boleh,” tutupnya. (nif/nay) Editor : Mardi Sampurno