Pria 24 tahun itu diamankan petugas kepolisian beserta barang bukti 1 poket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok di tas cangklong-nya. AF pun digelandang ke Mapolsek Karangploso untuk dimintai keterangan.
Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Karangploso. “Petugas langsung bergerak setelah mendapat informasi dari masyarakat,” ungkap Taufik saat ditemui di Polres Malang Senin (7/11) siang.
Saat dilakukan penyisiran di lokasi, petugas mencurigai seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan. Pria tersebut mondar-mandir sambil berulang kali melihat telepon genggam yang dibawanya. Pemuda itu juga sempat berputar di pinggir jalan tersebut dan mengambil sesuatu dari di rumput. “Ketika ditegur petugas, pelaku tampak gugup dan berusaha melarikan diri. Petugas di lokasi segera mengamankan pelaku kemudian memeriksa tas yang dibawanya dan ditemukan barang bukti berupa sabu,” lanjutnya.
Dari pengakuan AF di hadapan penyidik, barang berupa 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,5 gram adalah miliknya yang didapat dari seseorang melalui media sosial Facebook. AF bertindak sebagai kurir dan sudah 5 kali melakukan transaksi di wilayah Kabupaten Malang. “Modus yang dipakai adalah sistem ranjau, tidak ketemu tatap muka melainkan dipandu melalui telepon. Ia mendapat keuntungan Rp 100 ribu setiap melakukan transaksi,” pungkas Taufik.
Kini AF beserta barang bukti berupa sabu dan telepon genggam yang digunakan telah diamankan di Polsek Karangploso. Ia dikenakan pasal 114 ayat 1, dan pasal 112 ayat 1 atau pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. “Iya dikenakan dengan ancaman penjara minimal 5 tahun,” tutup dia. (nif/nay) Editor : Mardi Sampurno